|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
04 Juni 2008
|
|
Terkait penyitaan ribuan liter minyak tanah
Kapolsek Malalayang Dipraperadilankan
|
Penyitaan minyak tanah sebanyak 5.000 liter milik Fredrik Willem Mewengkang yang dilakukan oleh Polsek Malalayang pada Sabtu (24/05), berbuntut panjang. Pasalnya, Selasa (03/06) kemarin Fredrik melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Malalayang terkait penyitaan tersebut.
Hal ini diungkapkan Panmud Pidana Pengadilan Negeri Manado, Mansur Malakah SH, Selasa (03/06) kemarin. “Ya benar, penyita-an minyak tanah tersebut di-praperadilankan. Gugatan pra-peradilan didaftarkan penasihat hukum pemohon, Semmy Mano-noma SH,” ucap Malakah, sambil menunjukkan berkas permohon-an praperadilan dimaksud.
Sementara itu, dalam permo-honan praperadilan Nomor: 07/Praperadilan/2008/PN.Mdo tanggal 03 Juni 2008 tersebut tertulis bahwa penyitaan minyak tanah milik pemohon jelas sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena pe-mohon telah memiliki dokumen lengkap dari Pertamina. Selain itu, pemohon juga tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagai-mana Pasal 23 jo Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Secara terpisah, Kapolsek Ma-lalayang, AKP Arief Fajar yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Manado membenarkan adanya penyitaan tersebut. Na-mun demikian, menurutnya pe-nyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur. “Kami siap diprapera-dilankan karena penyitaan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.(uly)
|
|