|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
05 Juni 2008
|
|
Jaksa Agung Copot Tiga Kajari di Sulut
|
Jaksa Agung Hendarman Supandji mencopot 25 pejabat kajari se-Indonesia karena dianggap tak becus kinerjanya dalam menangani kasus korupsi. Di antara 25 kajari ini, terdapat tiga pejabat kajari di wilayah Sulut. Informasi yang dilansir tadi malam menyebutkan, ketiga kajari itu masing-masing Kajari Bolmong (APY), Kajari Minut (Airmadidi) inisial TT dan Kajari Tomohon (RSEL).
Menurut Jaksa Agung, pen-copotan ini dilakukan, karena selama setahun menjabat, tak satu pun kasus korupsi yang mereka tangani. Ke-25 kajari ini selanjutnya akan dididik di Pusat Pendidikan dan Pelatih-an (Pusdiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan posisi mereka, diganti oleh 25 jaksa yang telah lulus yang dilaku-kan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan ini tertuang da-lam Surat Keputusan (SK) No-mor: Kep.045/A/JA/06/2008 tertanggal 3 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pergantian 25 kajari ini akan dilakukan paling lambat satu bulan setelah SK diterbitkan. “Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, sebanyak 25 kajari nol dalam penanganan korup-si. 25 Kajari ini akan kami tarik ke Pusdiklat untuk di-beri pembinaan khusus se-lama kurang lebih satu ta-hun,” tegas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Keja-gung, Jakarta, Rabu (04/06).
Dijelaskan Muchtar Arifin, target yang telah ditetapkan Kejagung, yakni tiap kajari da-lam waktu satu tahun wajib memberantas tiga kasus ko-rupsi. Dari hasil evaluasi akhir Desember 2007, terdapat 40 kajari yang masih nol nilainya. Namun setelah evaluasi diper-panjang sampai 31 Maret 2008, hasilnya masih terdapat 25 kajari yang tidak mampu memberantas korupsi.
Untuk penggantian 25 kajari tersebut, pimpinan Kejagung telah melakukan profile asses-ment terhadap 90 jaksa. Hasil-nya, 50 jaksa dinyatakan lulus seleksi. Merekalah yang kini telah dipilh untuk menggantik-an posisi 25 kajari tersebut. Namun sayangnya, tiga dari 50 calon kajari tersebut dicoret karena melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Pega-wai Negeri Sipil (PNS).
Terhadap 25 pengganti kajari yang dicopot, pada tanggal 20 Juni ini akan dilakukan pembe-kalan manajerial oleh pimpinan Kejagung di Bandung. “Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda akan memberi arahan tentang trik-trik apa yang harus dilaku-kan pada kajari baru ini. Agar mereka applicable (siap bertu-gas), tidak learning by doing (be-lajar sambil bekerja) yang buang-buang waktu,” tegasnya.
Ke-25 kajari baru ini, nan-tinya akan menjadi pilot pro-ject dalam penggantian kajari se-Indonesia. Kejagung dan kepala kejaksaan tinggi (ka-jati), akan melakukan evalua-si secara terus-menerus ter-hadap kinerja kajari tersebut. Jika dalam waktu satu tahun tidak mampu memberantas korupsi, maka mereka juga akan diganti.(kcm/tmp*)
|
|