|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
06 Juni 2008
|
|
Plt Rektor Unsrat Tidak Diperpanjang
|
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas, Prof Dr Fasli Jalal mengatakan, tidak perlu adanya perpanjangan tugas Plt Rektor Unsrat, Prof Dr LW Sondakh MEc. Pasal-nya, menurut dia, pelantikan Rektor Unsrat tidak akan ber-geser jauh dengan masa berakhirnya Plt Rektor.
“Jadi tidak perlu ada per-panjangan pejabat rektor. Sebab pelantikan dengan ma-
sa berakhir pejabat tidak terlalu lama,” ungkapnya ke-pada Komentar di Jakarta, ke-marin (05/06). Tapi saat dita-nyai kapan pelantikan rektor definitif, Jalal berkilah masih akan dicek lagi.
“Nanti saya cek dulu ke Sek-jen (Depdiknas) dulu. tetapi se-pertinya, tidak ada perpanja-ngan tugas rektor,” katanya. Begitu juga saat ditanyai siapa rektor terpilih yang akan di-lantik, dia kembali meraha-siakannya. “Nanti kalau sudah ada SK pelantikan dan siapa orangnya, saya informasikan,” tandasnya kepada koran ini.
Apakah pelantikan dilaku-kan pertengahan bulan Juni ini? “Saya cek dulu ke Sekjen ya,” kilahnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Rektor Unsrat, Daniel Pange-manan SH dihubungi terpisah, menepis masa jabatan Plt Rektor Unsrat Prof DR LW Sondakh MEc telah berakhir Kamis (06/06) ini, sehingga perlu diperpanjang. “Sesuai SK Mendiknas No.149/MPN.A4/2007 menyebutkan jabatan Rektor Unsrat berakhir 5 Desember 2007. Dan untuk menunggu pengangkatan Rek-tor Unsrat berikutnya me-nunggu pelantikan rektor definitif,” tukas Pangemanan.
Ditambahkan Pangemanan, ini berarti dalam SK tersebut tidak menyebutkan kata per-panjangan atau jangka waktu berakhirnya Plt Rektor Unsrat. Akan tetapi sertijabnya sampai dengan ada pelantikan rektor yang definitif. “Jadi tidak benar ada perpanjangan Plt Rektor Unsrat karena telah berakhir 6 Juni 2008,” tepisnya sembari meminta semua pihak untuk memahami dan mengerti SK Mendiknas tersebut.
Seperti diketahui, Senat Unsrat telah mengajukan tiga nama calon rektor untuk di-pilih tim penilai akhir sebagai Rektor Unsrat. Mereka adalah Prof Dr Donald Rumokoy MH, Prof Dr Ellen Kumaat DEA dan Prof dr Sarah Warouw.(sel)
|
|