|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
06 Juni 2008
|
|
Habib Rizieq Dibui
di Sel Narkoba Polda
|
Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab di-tahan dengan pasal berlapis. Dia dijerat lima Pasal KUHP. Yakni Pasal 156 KUHP ten-tang pernyataan permusuhan dan penghinaan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pe-ngeroyokan, Pasal 221 KUHP tentang Menyembunyikan Pelaku Kejahatan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pe-nganiayaan
“Selain Habib ada 6 tersang-ka lainnya yang ditahan se-bagai tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu-bakar Nataprawira dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Ja-karta, Kamis (05/06). Habib Rizieq sendiri tidak satu sel dengan 6 anak buahnya.
Rizieq dibui di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Se-dangkan 6 anak buahnya dita-han di ruang Reserse Kriminal Umum.
Polisi punya alasan mengapa Rizieq dipisah dengan anak buahnya. Menurut Kadiv Hu-mas Mabes Polri Irjen Abuba-kar Nataprawira, pemisahan itu untuk menghindari adanya pengaruh. “Jangan sampai ada pengaruh. Itu teknik kita dalam penyidikan,” kata Abubakar.
Sedangkan saat ditanyai soal membubarkan FPI, Habib Rizieq menolak mati-matian. “Saya bersumpah, saya siap dibunuh daripada bubarkan FPI,” ujar Rizieq. Sebaliknya, kata Habib Rizieq, dirinya akan terus berjuang untuk membu-barkan Jemaat Ahmadiyah In-donesia (JAI). “Dan saya akan terus berjuang membubarkan Ahmadiyah,” pekiknya.(dtc/zal)
|
|