|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Mimbar dan Keagamaan |
06 Juni 2008
|
|
CJH Cadangan Masuk Kuota 2009
|
Data yang diterima Komentar hingga Kamis (05/06) kemarin, jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) Sulut mencapai 1.308 orang. Dari data ini berarti sudah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu 634 orang, dan mereka yang belum masuk daftar tetap bisa masuk pada jatah tahun musim haji pada 2009 hingga 2010.
Demikian dikatakan Kakan-wil Depag Sulut, Drs H Halil Domu MS yang didampingi Hubmas Depag Sulut, Pdt Jhon Tilaar STh, Kamis (05/06) kemarin. “Mereka yang ti-dak masuk dalam daftar tetap akan dimasukkan dalam daf-tar tunggu dan diprioritaskan pada musim haji pada tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu dari pelaksana-an seleksi calon petugas Haji Kloter TPIH pusat dan TPIH Sul-ut tahun 2008 yang dilakukan saat ini menurut dia, sebagai upaya meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan per-lindungan terhdap jemaah haji Indonesia di Arab Saudi maka diperlukan petugas haji yang profesional dan memliki kompe-tensi yang memadai. Untuk memperoleh petugas yang pro-fesional diperlukan persiapan yang matang dan penyaringan yang selektif.
Dari seleksi telah ditetapkan dalam SK Kakanwil nomor KW23.2/4/HJ.02/2303/2008 tentang penetapan hasil ran-king. Mereka yang terpilih ada-lah Drs H Hamdan Pudul de-ngan nilai 191,5, H Rikson Ha-sanati SAg dengan nilai 178 di-tetapkan sebagai pemandu haji. Sedangkan pembimbing haji adalah Drs H Rizal M Noor dengan nilai 205.5 dan Drs H Subekti Ali SE SPd.
Sementara itu berkaitan de-ngan laporan, bahwa ada calon jemaah haji berasal dari daerah lain Domu menegaskan kalau ditemukan pihaknya tidak se-gan-segan menindak petugas haji di daerah yang melakukan kesalahan tersebut. “Kami memprioritaskan CJH asli da-erah Sulut, bukannya dari luar daerah. Karena itulah sangat diharapkan berkas yang dima-sukkan harus benar-benar di-teliti termasuk masalah KTP calon,” katanya sembari meng-harapkan, petugas haji sekira-nya benar-benar melaksana-kan tugasnya dengan meng-utamakan pelayanan bukan kepentingan.(lex)
|
|