|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
06 Juni 2008
|
|
Tak tepati kalender kerja
Kontraktor Langsung Kena TGR
|
Bertujuan mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga legislatif, Komisi B DPRD Minut berkoor-dinasi dengan Dinas PU Minut terlibat pembicaraan serius seputaran pelaksanaan proyek 2008, Kamis (05/06). Satu item yang disepakati adalah menuntut ganti rugi (TGR) bagi kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek.
Hearing yang dihadiri lengkap personil Komisi B yang dikoor-dinatori, Drs Denny Wowiling MSi menghadirkan Kadis PU Minut, Ir Welly Munaiseche, KTU Dinas PU Minut Hanny Ku-montoy dan sejumlah pejabat teras Dinas PU lainnya.
Disepakati pihak eksekutif dan legislatif, dalam pengawasan pelaksanaan proyek, tetap ber-pegang pada surat pernyataan tertulis yang disepakati para kontraktor, mengacu pada atur-an yang ada. Juga DPRD meya-takan pengawasan ketat akan dilakukan.
“Para kontraktor yang meme-nangkan pekerjaan jasa/kons-truksi harus melaksanakan sebaik-baiknya dan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam surat perintah kerja/kontrak kerja. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka konsekuensinya adalah dituntut ganti rugi,” tegas Wowiling.
Sementara Kadis PU Munaiseche menegaskan, kontraktor juga di-minta agar tidak akan menjual atau mengalihkan pekerjaan jasa/konstruksi kepada pihak lain dengan alasan apapun.
“Bahkan apabila dalam pelak-sanaan pekerjaan tersebut se-suai dengan penelitian dan pe-meriksaan yang dilaksanakan baik oleh institusi pengawasan dan institusi penyidikan resmi ditemukan penyimpangan pe-laksanaan yang berakibat keru-gian daerah/negara, mereka harus bersedia memperbaiki dan segala risiko biaya men-jadi tanggung jawab kontraktor,” jelas Munaiseche didampingi KTU PU, Hanny Kumontoy.
Ditegaskan Wowiling dan Munaiseche, bahwa para kon-traktor harus menerima sanksi sesuai dengan aturan dan keten-tuan hukum yang berlaku apabila dalam pelaksanaan pekerjaan jasa/konstruksi ditemukan tidak sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak kerja.(irv)
|
|