CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

06 Juni 2008

Tak tepati kalender kerja Kontraktor Langsung Kena TGR

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dipercaya pimpin Pengkab Taekwondo Minut
Kumentas: Taekwondoin Minut Siap Menggebrak
Lintas Berita Minut

Bertujuan mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga legislatif, Komisi B DPRD Minut berkoor-dinasi dengan Dinas PU Minut terlibat pembicaraan serius seputaran pelaksanaan proyek 2008, Kamis (05/06). Satu item yang disepakati adalah menuntut ganti rugi (TGR) bagi kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek.
Hearing yang dihadiri lengkap personil Komisi B yang dikoor-dinatori, Drs Denny Wowiling MSi menghadirkan Kadis PU Minut, Ir Welly Munaiseche, KTU Dinas PU Minut Hanny Ku-montoy dan sejumlah pejabat teras Dinas PU lainnya. 
Disepakati pihak eksekutif dan legislatif, dalam pengawasan pelaksanaan proyek, tetap ber-pegang pada surat pernyataan tertulis yang disepakati para kontraktor, mengacu pada atur-an yang ada. Juga DPRD meya-takan pengawasan ketat akan dilakukan. 
“Para kontraktor yang meme-nangkan pekerjaan jasa/kons-truksi harus melaksanakan sebaik-baiknya dan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam surat perintah kerja/kontrak kerja. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka konsekuensinya adalah dituntut ganti rugi,” tegas Wowiling.
Sementara Kadis PU Munaiseche menegaskan, kontraktor juga di-minta agar tidak akan menjual atau mengalihkan pekerjaan jasa/konstruksi kepada pihak lain dengan alasan apapun. 
“Bahkan apabila dalam pelak-sanaan pekerjaan tersebut se-suai dengan penelitian dan pe-meriksaan yang dilaksanakan baik oleh institusi pengawasan dan institusi penyidikan resmi ditemukan penyimpangan pe-laksanaan yang berakibat keru-gian daerah/negara, mereka harus bersedia memperbaiki dan segala risiko biaya men-jadi tanggung jawab kontraktor,” jelas Munaiseche didampingi KTU PU, Hanny Kumontoy.
Ditegaskan Wowiling dan Munaiseche, bahwa para kon-traktor harus menerima sanksi sesuai dengan aturan dan keten-tuan hukum yang berlaku apabila dalam pelaksanaan pekerjaan jasa/konstruksi ditemukan tidak sesuai dengan surat perintah kerja/kontrak kerja.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin