CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

06 Juni 2008

Sulut tidak Butuh MSM(1)
Oleh: Michael F Umbas

 IKUTI BERITA LAIN

Pendidikan Politik dan Fenomena Munculnya Elit Politik Dadakan

Kejaksaan Harus Satu Visi

Damai Itu Indah


Satu ketika, setahun silam, saya terlibat perdebatan dengan Peter Brown, General Manager PT Meares Soputan Mining (MSM). Pertanyaan saya waktu itu, mengapa MSM seolah-olah melakukan manuver dengan mengerahkan sekelompok orang untuk melakukan pertemuan maraton dengan sejumlah pejabat di Jakarta untuk menggolkan pengoperasian PT MSM. Melalui SMS, Peter menjawab: I am not pushing masyarakat, they genuinely wants job and our project safe. 

Sebuah pemahaman saya sodorkan kepadanya bahwa setiap langkah politik atas na-ma masyarakat (yang selalu dibalut alasan murni tanpa re-kayasa) justru akan dengan mudah ditebak, ketika gerak-an itu dilakukan dengan keha-diran (baik aktif atau tidak) orang-orang MSM di dalam-nya. Apalagi, sejumlah warta-wan menemukan kejanggalan menyangkut akomodasi, dan fasilitas yang dinikmati ma-syarakat pro MSM itu selama di Jakarta. 
Peter bersikeras menolak ke-terlibatan pihaknya dan mem-beri penegasan bahwa ia ha-nya ingin membangun hu-bungan baik dengan Guber-nur Sarundajang yang meno-lak operasional MSM di Sulut; I am not against gub, actually I try to calm everyone down and find solution and warn people not to make negative comments again, this is a government ma-tter to resolve. 
Sikap Peter yang defensif, sah-sah saja. Hanya saja, se-minggu sesudah itu saya men-dapat kabar, Peter sudah di-mutasi ke Australia dan posi-sinya sudah diganti oleh Dave Morison. Entah apa dasar ke-putusan itu, yang pasti MSM sedang berusaha mencari cara agar bisa mendapatkan izin operasinya di Sulut karena su-dah terlanjur menggelontor-kan investasi yang konon sudah mencapai 90 juta USD.
Pasang surut rencana inves-tasi MSM di Sulut, sesungguh-nya menarik dicermati. Per-usahaan tambang asal Austra-lia ini memiliki konsesi seluas 741.125 hektar di daerah Toka Tindung Kabupaten Minahasa Utara dan Kotamadya Bitung sesuai dengan Kontrak Karya No. 43/Pres/86, 2 Desember 1986 dengan komposisi sa-ham Archipelago Resource, Australia 85% dan Julius Tjahja 15%. Kontrak Karya MSM ditandatangani di saat Presiden Soeharto sedang ber-kuasa yakni pada tahun 1986. Berarti hingga kini MSM su-dah 22 tahun melakukan in-vestasi tanpa bisa melakukan eksploitasi. 
Berdasarkan data Departe-men Kehutanan, ada 22 per-usahaan tambang di Indone-sia yang membuka pertam-bangannya di kawasan lin-dung, baik Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasat-wa, Taman Hutan Raya, atau-pun kawasan hutan lindung, hutan produksi. 
MSM masuk dalam daftar itu bersama Freeport Indonesia, Nabire Bhakti Mining, Galuh Cempaka, Meratus Sumber Mas, NNT, Karimun Granite, INCO, BTM, Natarang Mining, Newmont Minahasa Raya, CPM, Nusa Halmahera Mine-ral, Weda Bay Nikel, Gag Nikel, Riau Baraharum, Jorong Ba-rutama Greston, Bahari Ca-krawala Sebuku, Indominco Mandiri, Westralian Atan Mi-nerals, Kelian Equatorial Mi-ning, Arutmin Indonesia.
Laiknya perusahaan tam-bang yang hendak melakukan investasinya di Indonesia, MSM juga mengalami proses pasang surut karena persoalan izin operasional dan masalah lim-bah. Rencana pembuangan tailing MSM ke laut, mendapat penolakan karena sangat ren-tan terhadap pencemaran ling-kungan. 
Di tengah kontroversi itu, se-betulnya Kementerian Lingku-ngan Hidup, sudah sempat mengeluarkan izin Amdal ter-hadap MSM pada 4 Juni 1998. Anehnya, perusahaan itu ti-dak melakukan kegiatan pe-nambangan hingga tiga tahun (lewat) sejak dikeluarkannya SK Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan gubernur waktu itu. Hal itu sudah me-lampaui batas waktu yang di-tentukan sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP No 27/1999 tentang Amdal.
Lalu, MSM kembali menco-ba mengajukan permohonan izin Amdal yang berbuntut pe-nolakan oleh Gubernur Sulut, SH Sarundajang dan menda-pat dukungan kantor Kemen-terian Lingkungan Hidup (KLH). Hingga kini Amdal PT MSM tidak mendapat persetu-juan. Gubernur Sulut melalui surat tanggal 2 Februari 2007 kepada Menneg KLH menya-takan penolakan terhadap do-kumen Amdal PT MSM dengan tiga poin utama yakni masih adanya penolakan masyara-kat terhadap rencana kegiatan pertambangan, tidak terjamin-nya teknologi pengolahan lim-bah yang berpotensi mence-markan lingkungan, kemudi-an tata ruang daerah mene-tapkan bahwa di sekitar lokasi kegiatan pertambangan ada-lah kawasan pengembangan pariwisata, budidaya perikan-an laut, dan warisan kekayaan laut.(bersambung)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin