|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
06 Juni 2008
|
|
Dilakukan di KPU Propinsi, batas akhir 10 Juli
27 Juni, Pendaftaran Calon Anggota DPD
|
Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada 27 Juni ini. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengetuai Kelompok Kerja Verifikasi Calon Anggota DPD, Endang Sulastri, mengatakan, pendaftaran calon dilakukan di KPU Propinsi.
“Batas terakhir pendaftaran dan penyerahan berkas pada 10 Juli,” kata Endang di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (05/06). Menurut dia, KPU propinsi, akan melakukan verifikasi administrasi pada 2-15 Juli. Hasil verifikasi administrasi dikirimkan ke KPU kabupaten/kota. Calon anggota yang tak lolos verifikasi administrasi tak bisa mengikuti verifikasi faktual.
KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual pada 18 Juli-18 Agustus. Dalam verifikasi faktual, KPU kabupaten/kota mengambil sampel 10 persen dari dukungan yang disertakan calon anggota DPD untuk diverifikasi. Jika ada dukungan ganda atau salah, total dukungan dikurangi empat kali lipat kesalahan.
Hasil verifikasi faktual ini, Endang melanjutkan, akan dibawa ke KPU pusat pada 19-25 Agustus. KPU pusat memeriksa hasil penelitian administrasi dan faktual selama satu bulan. Lalu, KPU pusat akan menyusun Daftar Calon Sementara. Daftar ini diumumkan ke masyarakat untuk diperiksa pada 23 September hingga 6 Oktober. “Kalau sampai ada kecurangan, seperti calon memakai ijazah palsu, KPU akan langsung mengusut,” ujarnya.
Setelah itu, KPU pusat akan memperbaiki Daftar Calon Sementara pada 9-26 Oktober. Barulah pada 27 Oktober KPU dan KPU provinsi mengumumkan Daftar Calon Tetap. Menurut Endang, KPU dalam waktu dekat akan membuat nota kesepahaman dengan Departemen Pendidikan Nasional untuk memudahkan pengusutan kasus ijazah palsu.(tmp)
|
|