|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
06 Juni 2008
|
|
Kejaksaan Harus Satu Visi
|
PENEGAKAN hukum di republik ini, khususnya pemberantasan korupsi, memang harus dilakukan secara menyeluruh dan terinte-grasi. Persoalannya, bukan hanya objek, dalam hal ini mereka yang nantinya jadi sasaran penegakan, tetapi subjek dalam hal ini penyelenggara, juga harus diarahkan untuk memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri.
Memang sekarang ini ada beberapa lembaga penyelenggara penegakan hukum yang mulai melangkah sesuai tugas dan ama-nat yang diberikan kepadanya. Seperti misalnya Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK). Ternyata lembaga ini mampu menjawab kekhawatiran perihal mandulnya proses pemberantasan korupsi.
Belakangan ini, lembaga kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Hendarman Supandji, nampaknya juga mulai me-nampakkan keseriusannya memerangi berbagai ketimpangan dan penyelewengan terhadap ketidakberesan dalam proses berbang-sa dan bernegara, khususnya terkait Kolusi, Korupsi dan Nepotis-me (KKN).
Sayangnya keseriusan lembaga ini, belum menjadi visi dan misi bersama lembaga kejaksaan itu sendiri. Ibaratnya kalau mobil, ji-ka Jaksa Agung Hendarman Supandji larinya 100, maka di bawah-nya hanya larinya 50 km per jam. Otomatis tidak terjadi keseim-bangan sehingga sulit mewujudkan program yang ada.
Sangat nampak bahwa kejaksaan yang ada di daerah, termasuk di Sulawesi Utara, belum pada tingkatan yang maksimal dalam menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan yang diembannya. Tak heran kalau kemudian di Sulut sendiri tercatat ada tiga pejabat setingkat Kajari yang diberhentikan karena tidak mampu memenu-hi standar kerja yang ditetapkan oleh lembaga kejaksaan sendiri.
Memang ini mungkin salah satu langkah jitu yang harus dilaku-kan kejaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas yang lebih baik ke depan. Sebab bagaimana bisa melaksanakan tugas dengan baik kalau secara internal sendiri tidak memiliki keseriusan dan kemampuan untuk itu.
Dan mungkin tidak hanya pada tingkatan standar kemampuan menyelesaikan satu kasus korupsi yang jadi dasar penindakan terhadap para penegak hukum di kejaksaan, tetapi juga beberapa indikator lainnya, termasuk aduan masyarakat atas perilaku para jaksa itu sendiri. Karena harus diakui bahwa tidak sedikit warga masyarakat yang mengeluhkan keberadaan sejumlah oknum jaksa.
Citra lembaga kejaksaan memang harus berubah. Kalau tidak, maka lembaga ini hanya akan menjadi bayang-bayang kesukses-an yang sedang diraih KPK saat ini. Dan tidak menutup kemung-kinan lembaga ini bisa ditiadakan kalau memang keberadaannya dianggap tidak penting lagi.(**)
|
|