HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Bolaang Mongondow

07 Juni 2008

Pembanguanan gardu Sutet tak ada Amdal
PLN Hanya Kantongi Ijin Pemprop Sulut 


menyusul penghentian sementara pembangunan gardu listrik berpotensi SUTET, Jumat (06/06), bertempat di ruang kerja Asisten II Drs Asripan Nani MSi, Pemkab Bolmut menggelar pertemuan yang dihadiri instansi terkait, termasuk pihak PLN. Dari pertemuan itu terungkap ternyata pembangunan gardu Sutet tak memiliki Amdal dan PLN hanya mengantongi ijin Gubernur Sulut.
Dalam pertemuan yang dipimpin Asripan Nani, PLN mengakui baru mengantongi ijin Pemprop Sulut, yakni Surat Keputusan mengenai Ijin Prinsip yang dikeluarkan Gubernur Pemprop Sulut bernomor 670/1056/SEKR tertanggal 21 April 2008. 
Sementara ijin menganai dampak lingkungannya belum ada, baru hanya acuan kerangka AMDAL. "Olehnya, pemerintah Bolmut menganjurkan kepada PLN segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Amdal. Baru diurus perijinannya," kata Asripan.
Sementara Asisten Manager SDM Adiministrasi dan Keuangan Pikitring Sulmapa Faisal Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan, perijinan itu sendiri akan dilakukan bersamaan dengan pembangunan gardu listrik. Pasalnya, berkaitan dengan percepatan pembangunan yang dilakukan oleh PLN.
"Ini juga dilakukan demi pembangunan daerah yang baru dimekarkan. Karena selama saya bertugas, baru di daerah ini kami mengalami hambatan," kata Arifin.
Menaggapi persoalan Sutet, Faisal berdalih gardu tersebut hanya berkekuatan 150 KV, sementara Sutet berkekuatan 200 KV keatas.
"Yang kami bangun ini adalah saluran udara tegangan tinggi (Sutt), bukan ekstra tinggi," terangnya.(fai)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin