|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
07 Juni 2008
|
|
Dugaan Penyimpangan Proyek TPA di Minut Harus Diusut
|
Dugaan penyimpangan proyek pembangunan TPA Dinas PU Minut ikut ditanggapi oleh Sulut Corruption Watch (SCW). Melalui kordinatornya Deswert Zougira, SCW me-minta agar dugaan penyimpangan proyek berbandrol Rp 400 juta tersebut diusut hingga tuntas.
“Kalau benar proyek tersebut dilaksanakan sebelum ditender, berarti pelaksanaan-nya melanggar aturan main. Artinya proyek tersebut harus di-usut,” tegasnya, Ju-mat (06/06) kemarin.
Dikatakan Zougira, proyek yang pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai tahapan tender bisa dijerat dengan pasal pemalsuan atau tindak korupsi. Ini dikarenakan dalam pelak-sanaan proyek tersebut telah terjadi rekayasa.
“Kalau tidak dilaksanakan se-suai tahapan tender, maka ada unsur rekayasa. Jika ada unsur rekayasa, maka terjadi pemal-suan dokumen yang menimbulkan keru-gian,” pungkasnya.
Kepala Dinas PU Minut, Ir Willy Munai-seche ketika dikon-firmasi membantah dugaan tersebut. Menurutnya proyek TPA di Sawangan Sam-piri ditender sesuai aturan .
“Proyek TPA yang tidak diten-der cuma di Airmadidi Bawah. Tapi itu cuma crash program Pemkab Minut guna menun-jang Adipura, sehingga tidak perlu ditender,”
terangnya.(rol
|
|