|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
07 Juni 2008
|
|
Pemilu Legislatif Dipastikan Digelar 8 Atau 9 April 2009
|
Pemilu legislatif yang semula dijadwalkan pada 5 April 2009 akan diundur menjadi tanggal 8 atau 9 April 2009. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan keputusan itu diambil setelah konsultasi KPU dengan Komisi II DPR.
KPU, lanjut Hafiz, juga telah bertanya kepada Presiden Su-silo Bambang Yudhoyono ten-tang pertimbangan pengun-duran jadwal Pemilu legislatif tersebut. Namun, keputusan final masih belum diambil oleh KPU karena masih harus melalui rapat pleno KPU. “Ke-putusan akhir adalah kewe-nangan KPU untuk pengge-seran waktu pelaksanaan pencoblosan,” ujarnya usai pencanangan gerakan nasio-nal sosialisasi Pemilu 2009 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (06/06) kemarin.
Penggeseran jadwal Pemilu legislatif dari 5 April 2009 yang jatuh pada hari Minggu men-jadi Rabu, 8 April 2009 atau Kamis, 9 April 2009, menurut Hafiz, semata agar lebih banyak masyarakat yang berpartisi-pasi dalam Pemilu 2009. Apabi-la Pemilu dilaksanakan pada hari Minggu dikhawatirkan ba-nyak warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilih-nya karena sibuk dengan uru-sannya masing-masing.
KPU, menurut Hafiz, menar-getkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2009 minimal bisa mencapai 70 persen dari daftar pemilih. “Pertimba-ngannya, kalau dipilih hari Se-nin atau Selasa, itu hari libur-nya lama. Kalau hari Selasa, juga masih mepet,” jelasnya.(kpl)
|
|