|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
09 Juni 2008
|
|
Kandidat Pendamping
Yal Diseret ke Penjara
|
Salah seorang kandidat dari delapan calon yang dijaring Partai Golkar untuk mendampingi Syachrial ‘Yal’ Da-mopolii di Pilkada KK (Kota Kotamobagu), berurusan dengan hukum. Malah kandidat ‘papan II’ berinisial NM tersebut, telah diseret ke penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, sejak akhir pekan (06/06) lalu.
Mantan Kadis PU Kimpras-wil KK ini diduga terlibat aksi suap-menyuap terkait pelak-sanaan proyek tahun 2008 di instansi yang pernah dipim-pinnya. Kajari Kotamobagu, Arie Pawarto SH MM membe-narkan penahanan itu, ketika dikonfirmasi kemarin (08/06). “Ya, ia ditahan karena diduga terlibat kasus suap saat ten-der proyek di Dinas PU Kim-praswil KK. Jumlahnya Rp 83 juta,” kata Kajari Pawarto.
Kasus dugaan suap itu sendiri, kata Kajari, diproses setelah pihaknya mendapat laporan Ketua Gapensi Kota-mobagu Tanti Dilapanga. Bahkan laporan atas kasus tersebut telah disampaikan juga hingga ke KPK dan Keja-gung. Ditanya sampai kapan proses penahanan, Kajari mengatakan bahwa sesuai aturan, dilakukan selama 20 hari selama proses penyi-dikan. “Penahahan berlangsung sampai 20 hari,” jawabnya.
Informasi lain yang dirang-kum harian ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kasus suap sebesar Rp 83 juta terkuak karena sejumlah kon-traktor yang telah terlanjur memberikan uang, tidak me-menangkan tender seperti yang disepakati sebelumnya. Hal itu pun menjadi persoalan ketika NM mengembalikan lagi uang tersebut. Dan proses pengem-baliannya tadi menjadi salah satu bukti telah terjadi aksi suap-menyuap pada proses lelang tender di PU Kimpraswil KK.
Kabar penahanan terhadap NM sendiri tak hanya meng-gemparkan eksekutif KK, tapi juga di kalangan politisi. Soal-nya NM adalah salah satu dari delapan nama yang digodok sebagai calon wakil walikota dari Partai Golkar. Bahkan sempat dihubung-hubung-kan, bahwa pengunduran diri NM dari Kadis PU Kimpraswil KK bulan lalu, karena terkait pencalonannya tersebut.
Pada bagian lain, Pemkot KK lewat Asisten II Ir Hi Hardi Dilapanga yang juga sebagai Plt Kadis PU Kimpraswil KK, saat dikonfirmasi kemarin siang mengatakan, pemerintah ber-sedia memfasilitasi bantuan hukum kepada NM apabila dibutuhkan. Namun bantuan itu masih harus menunggu sampai Senin hari ini.
“Sebab penahanan baru dila-kukan Jumat sore, dan saat itu kantor sudah tidak aktif. Jadi kami masih harus menunggu kabarnya sampai Senin esok (hari ini, red). Beliau sebagai aparat pemerintah daerah, tentu kami harus melihat persoalan ini secara arif. Saya juga telah berkoordinasi de-ngan pak walikota, sebagai PNS maupun teman sejawat, kami tentu siap memfasilitasi dan mengupayakan bantuan hukum apabila diperlukan. Di sisi lain, pemkot dalam hal ini akan tetap menghormati proses hukum.’’(tus)
|
|