HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

10 Juni 2008

SKB 3 menteri tidak melarang Ahmadiyah 
Munarman: Saya Habis Jalan-jalan


Panglima Laskar Komando Islam Munarman akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Senin (09/06). Munarman mengatakan ke-datangannya menunjukkan dirinya bukan pengecut. “Sa-ya menepati janji. Saya bukan pengecut kan,” kata Munar-man waktu menyerahkan diri ke Reskrim Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. 
Munarman mengatakan hal tersebut saat disinggung mengenai keluarnya SKB soal Ahmadiyah. Sebelumnya Mu-narman memang menyatakan dirinya baru akan menyerah bila pemerintah mengeluar-kan SKB Ahmadiyah. Saat ditanya ke mana saja selama ini, Munarman menjawabnya dengan enteng. “Habis jalan-jalan,” katanya sambil se-nyum-senyum. Sejumlah pe-tugas polisi sendiri kaget me-lihat kedatangan Munarman yang didampingi pengacara. 
Sementara itu, terkait ter-bitnya SKB 3 Menteri, peme-rintah ternyata tidak membu-barkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Namun, intinya pemerintah meminta JAI untuk menghentikan ke-giatannya selama bertenta-ngan dengan tuntunan agama Islam. “Ini (SKB 3 Menteri) in-tinya memerintahkan meng-hentikan seluruh kegiatan JAI,” kata Jaksa Agung Hen-darman Supandji kepada wartawan seusai pengumum-an SKB 3 Menteri Tentang Pe-rintah Terhadap Penganut Pe-ngurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (09/06). 
Berkali-kali wartawan me-nanyakan bahwa SKB ini bisa ditafsirkan macam-macam, na-mun Hendarman menegaskan bahwa isi SKB itu sudah jelas. “Hanya memerintah dan mem-peringatkan (JAI), tidak ada pe-larangan,” tegas Hendarman. 
Didesak lagi mengenai isi SKB ini, Hendarman menje-laskan bahwa awalnya Ba-korpakem merekomendasi-kan pemerintah untuk me-ngeluarkan SKB. “Usulan Bakorpakem dibuat SKB yang isinya menghentikan kegiatan yang menodai agama. Akhir-nya kita keluarkan ini. Kalau ada yang salah, kan diperi-ngatkan dulu,” ujar dia.
Seperti diketahui, SKB 3 Menteri ini berisikan 6 butir, yaitu: (1). Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsir-kan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang Pen-cegahan Penodaan Agama. (2). Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) se-panjang menganut agama Is-lam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Is-lam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya Nabi sete-lah Nabi Muhammad SAW.
(3). Memberi peringatan dan memerintahkan kepada ang-gota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peri-ngatan tersebut dapat dike-nani saksi sesuai peraturan perundangan. (4). Memberi peringatan dan memerintah-kan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindak-an yang melanggar hukum terhadap penganut JAI. (5). Memberi peringatan dan me-merintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah da-pat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. (6). Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terha-dap keputusan ini. 
Jemaat Ahmadiyah Indone-sia (JAI) sendiri kecewa de-ngan keluarnya surat kepu-tusan bersama (SKB) 3 men-teri. Mereka pun akan me-nyiapkan langkah hukum terkait keputusan yang berisi perintah menghentikan ke-giatan Ahmadiyah itu.
“Kami mungkin akan mela-kukan langkah hukum lagi, berupa peninjauan kembali ke pengadilan dan mungkin judicial review ke MK,” kata salah seorang anggota JAI, JH Lamardy yang mengaku kaget dengan SKB itu. Dia juga merasa kecewa dengan isi SKB yang diteken Menag, Mendagri dan Jaksa Agung itu. “Tentu kecewa, karena kami merasa SKB itu tidak sesuai dengan semangat konstitusi,” imbuh pria yang juga menjadi tim advokasi JAI ini. “Kalau pun keluar, seha-rusnya tidak seperti itu tetapi lebih lunak. SKB itu bagian dari cara pikir Orde Lama dan Orde Baru,” tudingnya.(dtc/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin