|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
10 Juni 2008
|
|
Kuasa hukum: Kasus Nus bukan penyuapan
Nus Dieliminasi Sebagai Kandidat Pendamping Yal
|
Pasca ditahan kejaksaan terkait dugaan kasus pe-nyuapan, Mantan Kadis PU Kimpraswil Kota Kotamobagu (KK), NM alias Nus, harus me-ngubur keinginannya untuk mendampingi Syachrial Da-mopolii di Pilkada KK. Pa-salnya, Korwil Partai Golkar untuk Sulut, Rene Manembu telah menegaskan, bahwa calon yang sedang mengha-dapi persoalan hukum, harus dieliminasi pencalonannya lewat Golkar.
“Bila ditemukan ada yang mendaftar sebagai calon un-tuk diusung di pilkada dan yang bersangkutan sedang menghadapi persoalan hu-kum, maka calon tersebut dieliminasi pencalonannya,” tukasnya kepada Komentar di Jakarta, kemarin (09/06)
Menurutnya, ke depan partainya menginginkan ke-pala daerah bebas dari per-soalan hukum. “Intinya, partai tidak merekomendasi-kan kepada calon yang se-dang menghadapi persoalan hukum,” tegasnya. Ketua DPD PG Sulut, Jimmy Rimba Rogi juga mengamini pernya-taan Manembu, bahwa calon yang berhadapan dengan masalah hukum, jadi pertim-bangan pihaknya dalam penjaringan.
“Itu juga menjadi salah satu pertimbangan atau penilaian partai untuk menetapkan ca-lon wakil kepala daerah yang akan diusung partai di Pil-kada KK,” tandasnya. Wali-kota Manado ini mengatakan, tidak menginginkan calon yang diusung mendapat persoalan hukum di kemu-dian hari. Sejauh ini, lanjut Imba, Golkar belum juga me-nentukan siapa wakil pen-damping Yal di pilkada. ‘’Kita belum menetapkan calon wakilnya,” katanya seraya mengimbau juga, agar soal kasus Nus ditanggapi dengan asas praduga tak bersalah.
Pada bagian lain, penasihat hukum NM alias Nus, Haris Mokoginta SH mengatakan, uang yang diterima kliennya, sama sekali tidak berhubu-ngan dengan suap-menyuap untuk mendapatkan pekerja-an di Dinas PU Kimpraswil Ko-tamobagu. Karena uang terse-but semata adalah bantuan un-tuk pelaksanaan halal bi halal.
Haris Mokoginta sendiri berbicara atas nama kliennya, sesuai petunjuk NM yang didatangi untuk dikonfirmasi di Rutan Kotamobagu, kema-rin siang.
Menurut Haris, NM meneri-ma bantuan tersebut dalam kapasitas dia sebagai Ketua PHBI (Panitia Hari Besar Islam) KK sekaligus Ketua BAS (Badan Amirul Zakat). Sementara mengenai jumlah-nya, Haris menepis tudingan Rp 80 juta, melainkan hanya Rp 40 juta saja.
“Hanya Rp 40 juta. Dan itu pun sudah dikembalikan lagi oleh Pak Nus kepada pemberi, karena belakangan bantuan itu dihubungkan dengan pe-laksanaan proyek di PU. Jadi kami sebagai penasihat hu-kum beranggapan, persoalan ini bukan suap dan tidak bisa dihubungkan dengan korupsi, lagi pula tidak ada kerugian uang negara,” jelas Haris.
Menurut Haris, kliennya sendiri belum mengatakan semua siapa saja yang mem-berikan sumbangan dimak-sud. “Tapi salah satunya ada-lah Tanti Dilapanga selaku Ketua Gapensi Kotamobagu. Itu menurut klien saya yang juga disampaikan di hadapan penyidik kejaksaan,” kata Haris lagi. Di satu sisi, ia me-nilai jika pihak kejaksaan beranggapan apa yang dila-kukan kliennya adalah suap, maka pemberi juga harusnya tidak boleh lepas dari jeratan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang intinya menye-butkan ancaman pidana pa-ling singkat satu tahun atau paling lama lima tahun, ke-pada setiap orang yang mem-beri sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubu-ngan dengan sesuatu yang ber-tentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilaku-kan dalam jabatannya.
“Kalau itu dianggap suap, maka pemberi pun harusnya diproses hukum juga,” tegas-nya lagi. Meski begitu, Haris mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kare-nanya, dia sebagai penasihat hukum NM pun telah me-nempuh upaya hukum beru-pa penangguhan sejak Jumat lalu, setelah NM menan-datangani berita pemeriksaan di Kejaksaan. “Tapi sampai sekarang belum ada tanggap-an atas surat permintaan penangguhan kami tersebut,” tuturnya.
GAPENSI
Sementara itu, meski pun semua pihak terkait termasuk Kajari Kotamobagu Arie Pa-warto SH MM membenarkan bahwa proses hukum itu dilakukan karena adanya laporan dari Ketua Gapensi KK Tanti Dilapanga, namun sejumlah pengurus Gapensi KK mengakui bahwa laporan itu tidak pantas mengguna-kan nama organisasi. Demi-kian intisari dari pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Gapensi KK, Berti Karundeng bersama rekan-rekannya seperti Dolfi Paath, Syamsu Makalalag dan Malik Al Amri.. “Kalau itu laporan organisasi, seharusnya dibahas dalam rapat terlebih dahulu. Tapi ini tidak demikian. Berarti itu bukan laporan organisasi,” tegas Karundeng via ponsel kepada harian ini, turut di-aminkan rekan-rekannya.
“Kami menganggap laporan itu tidak sah secara organisasi dan harus dicabut. Memang kami tidak keberatan dengan laporan itu karena hak setiap warga negara, tapi kalau atas nama organisasi, harusnya secara prosedural,” tegas Dolfi menambahkan.
“Sebab kalau atas nama Ga-pensi, maka kami juga sebagai pengurus akan turut terlibat dalam proses hukum. Jadi kami berharap kalau laporan itu atas nama pribadinya, sebaiknya jangan gunakan organisasi,” kunci Dolfi.(zal/tus)
|
|