|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
10 Juni 2008
|
|
Diduga Fiktif, Sejumlah Proyek Kandepag Minut Bakal
Dilapor
|
Sulut Corruption Watch melalui kordinatornya, Deswert Zougira, dalam waktu dekat ini berencana melaporkan sejumlah proyek bermasalah yang dikerjakan Kandepag Minut. Proyek-proyek yang diduga fiktif tersebut diantaranya pembangunan gedung Kandepag, pembangunan Balai Nikah KUA Kauditan, dan rehab MTS Naeng yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Berdasarkan data yang kami temukan, proyek-proyek tersebut tidak ditender sesuai Keppres 80 Tahun 2003. Panitia tender menandatangani berita acara fiktif pada 24 Mei 2008 di Kantor KUA Kauditan,” beber Zougira seraya mengatakan, pendanaan ketiga proyek tersebut bersumber dari DIPA Depag tahun 2008.
Diungkapkan Zougira, dalam rangka pelaksanaan ketiga proyek tersebut, Kakandepag Minut Hens Lumintang awalnya membentuk panitia tender yang diketuai FR alias Fitje dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MM alias Maritje. Namun karena panitia yang dibentuk menolak untuk menandatangani dokumen proyek fiktif yang telah disiapkan, Kakandepag akhirnya membubarkan membentuk panitia baru dengan susunan ketua tetap FR, sedangkan PPK diganti oleh PM alias Petrus.
“Mereka menolak menandatangani dokumen tender fiktif seperti apengumuman tender, pendaftaran peserta tender, berita acara aanwizing, berita acara tender, serta usulan dan penetapan pemenang tender yang dibuat Kakandepag,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Zougira, dalam waktu dekat ini SCW juga akan melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan lahan gedung Kantor Depag Minut yang nilainya sebesar Rp 200 juta. “Pada saat pengadaan lahan akan dilakukan, Bupati Minut menghibahkan lahan seluas 100 meter persegi untuk keperluan pembangunan Kantor Depag Minut. Jadi perlu ditelusuri apakah dana Rp 200 juta yang dianggarkan untuk pengadaan lahan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Zougira.
Sementara itu, Kakanwil Depag Minut Drs H Halil Domu MS ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek di kabupaten/kota. Ini dikarenakan semua proyek di kabupaten/kota pelaksanaannya diserahkan langsung kepada Kandepag di masing-masing daerah.
“Mulai tahun 2008 semua proyek di kabupaten/kota diserahkan langsung kepada Kandepag di kabupaten/kota. Sedangkan Kanwil hanya melaksanakan fungsi pengawasan. Intinya kami hanya mengawasi apakah pelaksanaan proyek-proyek di kabupaten/kota sudah sesuai keppres atau belum,” Terangnya.
Pada bagian lain, Kakandepag Minut Hens Lumintang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian susunan panitia. Namun ia membantah kalau pergantian tersebut dikarenakan panitia menolak menandatangani dokumen fiktif.
“Kebetulan ada salah seorang anggota panitia yang ingin mengikuti seleksi KPU. Karena dia tetap memaksa ingin ikut seleksi, maka atas petunjuk Kakanwil susunan panitia akhirnya dirubah,” jelas Lumintang via ponsel, Minggu (08/06).
Selain itu, Lumintang mengakui kalau kinerja panitia kurang maksimal. Hanya saja, hal tersebut menurutnya lebih dikarenakan anggota panitia tender belum berpengalaman.
“Dampaknya tidak sampai menyebabkan terjadinya pelanggaran. Proyek tetap berjalan sesuai prosedur, cuma pelaksanaannya saja yang sedikit lambat,” jelasnya via ponsel.(rol)
|
|