|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
10 Juni 2008
|
|
Soal pengisian pejabat di struktur OPD baru
Genmud Ingatkan Tim Baperjakat
|
Penyegaran struktur pejabat di lingkungan Pemkab Mina-hasa terkait penerapan PP 41 Tahun 2007 mendapat tang-gapan dari kalangan generasi muda (genmud) Langowan. Sebagaimana dikatakan, Michael Kumontoy SH dan Jerry Rompis SE, tim Baperjakat harus objektif tanpa ada unsur kolusi dan nepotisme dalam mengisi pejabat di struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
“Jangan komang suami istri memegang jabatan, seperti suami memegang jabatan ese-lon II kemudian istrinya me-megang jabatan eselon III atau IV. Pengisian pejabat ha-rusnya terlepas dari unsur ko-lusi dan nepotisme,” tukas ke-duanya, Senin (09/06) ke-marin.
Menurut mereka, kalau tim Baperjakat tak memperhati-kan hal tersebut maka yang terjadi di Pemkab Minahasa adalah pemerintahan yang bersifat kolegaisme dan fami-lisme.
“Ini akan memunculkan ra-ja-raja atau penguasa-pengu-asa di setiap lini yang bisa me-ngakibatkan konflik internal di Pemkab Minahasa,” urai Kumontoy dan Rompis.
Faktor negatif lainnya, kata keduanya, akan terjadi pem-bunuhan karir terhadap PNS yang berpotensi baik akade-mik atau ketrampilan dan pe-ngalaman kerja. “Apa yang kami sampaikan ini tak ada maksud apa-apa tetapi ha-nyalah mengingatkan agar pemerintahan di Kabupaten Minahasa berjalan baik,” tan-das Kumontoy.
Sebelumnya, Bupati Mina-hasa, Drs Stefanus Vreeke Runtu (SVR) mengatakan, pe-nerapan PP 41 sekaligus pe-lantikan pejabat di struktur OPD baru akan dilaksanakan Juni 2008 ini. “Juni ini PP 41 akan diterapkan. Sementara itu, untuk pengisian pejabat tentunya yang profesional,” tukasnya.(jok)
|
|