|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
11 Juni 2008
|
|
Diperoleh dari penyidikan korupsi
Kejagung Raup Rp 2,8 T
|
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh pengembalian uang negara sebesar Rp 2,84 triliun. Uang itu diperoleh dari penyidikan kasus korupsi di jajaran pidana khusus kejak-saan. Jaksa Agung Muda Pida-na Khusus Marwan Effendy mengatakan, meski para ter-sangka telah mengembalikan uang negara yang diduga ha-sil korupsi, perkaranya tetap diproses. ”Pengembalian ini mungkin menjadi hal yang meringankan di pengadilan,” ujarnya, Selasa (10/06).
Menurut Marwan, pengem-balian uang negara itu berasal dari sembilan perkara korupsi yang ditangani sejak 2007. Pe-ngembalian itu terdiri dari Rp 523, 5 miliar dan US$ 248 juta. Sebagian uang itu disetorkan ke kas negara. Tapi ada yang dikembalikan kepada Bank Mandiri sebagai kreditor yaitu sebesar Rp 484 miliar dan US$ 248 juta serta disetorkan ke rekening titipan kejaksaan sebesar Rp 5,5 miliar.(tmp/dtc)
|
|