CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
   

Berita Kota Bitung dan Sekitarnya  

11 Juni 2008

Gaji 412 PNS (Honda) Diduga Belum Dibayar 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Penyelesaian Depot Pertamina Disorot

Rp 9 M Gaji 13 PNS Cair

Lintas Berita Bitung

Kesabaran ratusan PNS yang direkrut dari jalur honorer daerah (Honda) pada tahun 2006 habis sudah. Mereka bakal menempuh upaya hukum karena gaji tahun 2006 selama sembilan bulan diduga belum dibayar. 
“Saya telah dimintakan 412 PNS Honda dari 447 orang yang diangkat pada tahun 2006 lalu agar melakukan upaya hukum jika gaji mereka belum dibayar,” tutur pengacara Suharto Su-lengkampung SH.
Lebih lanjut, kata dia, pihak-nya sudah mempelajari SK pe-ngangkatan itu dengan nomor 813.2/BKDD/SK/102/2006 tertanggal 29 Desember 2006. Dimana pada salah satu dictum disebutkan gaji pokok setiap bulan sebesar 80% x Rp 882.100 = Rp 705.680 serta ditambah de-ngan penghasilan lain berda-sarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku , terhi-tung mulai 1 April 2006. “Seka-rang yang menjadi masalah adalah, sesuai SK pembayaran gaji mereka terhitung 1 April 2006 tapi kenyataannya gaji me-reka baru mulai dibayarkan pa-da Januari 2007 berarti ada 9 bulan mereka tidak menerima gaji,” jelas Sulengkampung. 
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Fabian Kaloh SIP MSi yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan Keputusan Ke-pala BKN nomor 11 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS poin C Me-nyangkut Penghasilan menga-tur hak atas gaji CPNS 80 per-sen berlaku pada tanggal yang bersangkutan mulai bertugas secara nyata. “Hal ini sudah di-sosialisasikan kepada seluruh CPNS pada waktu itu ber-dasarkan keputusan Kepala BKN. Jadi hal itu dilakukan punya dasar aturannya,” tegas Kaloh didampingi Jefri Wowi-ling, salah satu stafnya. 
Meski begitu, pihaknya me-mahami ketidaktahuan para PNS Honda tersebut. Apalagi saat mereka lulus dan diangkat sebagai CPNS, ternyata gaji me-reka pada unit-unit kerja se-masa masih pegawai honorer langsung dihentikan. 
“Sebenarnya hal ini harus di-tanyakan pada unit tempat me-reka bekerja sebagai pegawai honorer. Sebab gaji mereka akan mulai dihitung setelah mereka melapor untuk bertugas yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari unit masing-masing,” pungkasnya.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin