|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
11 Juni 2008
|
|
Keppres No 3 Tahun 1997,
Ganjal Ekspor Minuman Cap Tikus
|
Ekspor minuman beralkohol jenis cap tikus yang berpeluang diekspor, akhirnya kandas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007, yang tidak membenarkan perusahaan industri minuman keras di daerah melakukan ekspor jenis cap tikus.
Hal ini terungkap dalam acara rapat koordinasi yang diseleng-garakan oleh Direktorat Jendral Industri Agro Kimia Departe-men Perindustrian Pusat di Hotel Formosa, Selasa (10/06) kemarin.
Staf Dirjen Drs Marsono ke-pada seluruh peserta dari ber-bagai Instansi Pengawasan mi-numan keras mengatakan, eks-por jenis cap tikus tidak dibe-narkan dalam Keppres No 3 Ta-hun 1997 terkait peraturan di dalamnya, tak memperboleh-kan minuman keras jenis apa-pun diekspor ke luar negeri. Na-mun ekspor bisa dimungkinkan apabila Propinsi Sulut maupun daerah lainnya mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar dila-kukan revisi kepres tersebut.
Pernyataan ini mencuat ke permukaan ketika salah satu peserta utusan Disperindag dan Koperasi Minsel, Jantje, menga-takan keinginan para petani aren penghasil cap tikus di Mi-nahasa Selatan, untuk meng-ekspor cap tikus. “Kami dititip petani cap tikus untuk memo-hon minuman jenis tradisional ini diekspor ke luar negeri,” tukasnya.
Kadis Perindag Sulut, Gemmy Kawatu SE MSi justru mengha-rapkan agar petani bersabar de-ngan adanya peraturan terse-but, pasalnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk pembinaan dan apabila perlu direvisi kembali maka Pe-merintah Sulut akan memper-juangkan para petani cap tikus di setiap daerah agar perekono-mian masyarakat dapat di-tingkatkan.
Sementara itu Badan Penga-wasan Obat dan Makanan (BP POM) pusat melalui staf Direk-torat Inspeksi, Dra Juela Susy Susanti akan turun ke lapa-ngan untuk memeriksa izin in-dustri minuman keras di bebe-rapa daerah termasuk Sulawesi Utara. “Ini terkait pula dengan Keppres No 3 Tahun 1997 yang mana setiap industri minuman keras harus melalui fermentasi dan destilasi baru bisa dijual bebas,” ujarnya.
Sekitar 15 perusahaan industri minuman keras yang ada di Ma-nado dilaporkan tak melalui fer-mentasi, ini akan kami periksa kebenarannya, bila terbukti ka-mi akan memberikan kesempat-an sekali untuk mengurus izin kembali sesuai ketentuan yang berlaku,kata Susy.(wel)
|
|