|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
11 Juni 2008
|
|
Sumbangan untuk Kampanye Capres Dibatasi Rp 1 M
|
Persoalan dana sumbangan yang digunakan dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 menjadi sorotan Pansus RUU Pilpres DPR RI. Sumbangan Kampanye dinilai perlu dibatasi.
Anggota Pansus RUU Pilpres DPR RI Andi Yuliani Paris dari Partai Amanat Nasional mengungkapkan, seluruh fraksi memberi perhatian serius kepada dana untuk kampanye, termasuk yang bersumber dari pihak-hak di luar negeri.
Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus RUU Pilpres DPR RI Ferry Mursydan Baldan dari partai Golkar, dibahas batas maksimal yang bisa disumbangkan untuk kampanye Pilpres. Untuk sumbangan perseorangan sebesar Rp1 miliar, sedangkan dana dari badan usaha sebesar Rp5 miliar.
Andi Yulian Paris mengingatkan perlunya pengawasan lebih intensif terhadap dana yang digunakan Capres dan Cawapres dalam kampanye, terutama kemungkinan adanya dana dari pihak asing.
Dia menyatakan, masuknya dana asing dalam kampanye Pilpres sangat riskan, berpotensi bermasalah dan mengganggu eksistensi Capres dan Cawapres di mata publik di kemudian hari. "Jika tidak diatur, berpotensi bermasalah dan dipermasalahkan publik,"
katanya.(kpl
|
|