HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Bolaang Mongondow

12 Juni 2008

Warga Tuntut Pemerintah Naikkan UMP Sulut


Menyusul pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Supar-no, yang memastikan Upah Mi-nimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) segera naik mengikuti kenaikan harga BBM, tuntutan terhadap kondisi ini juga kian menguat di Kota Kotamobagu (KK).
Warga Kotamobagu yang ham-pir sebagian bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta kini berteriak menuntut kenaikan upah. Alasan utama, kenaikan harga BBM telah menyebabkan pula kenaikan biaya hidup mere-ka. Aspirasi dari warga itu sendiri disampaikan ke Dekot Kota Ko-tamobagu. hal ini sebagaimana diakui Ketua Komisi III (dulunya Komisi C, red) Denny Mokodom-pit SE. 
“Banyak aspirasi masyarakat KK, yang menuntut pemerintah segera menaikan UMP (Upah Minimum Propinsi). Olehnya, sa-ya memintakan kepada Guber-nur Sulut, kiranya dapat segera menindaklanjuti tuntutan masya-rakat tersebut,” kata Mokodompit.
Sejumlah karyawan yang dite-mui harian ini berpendapat, de-ngan tak naiknya UMP di Sulut, termasuk di Kotamobagu, terin-dikasi mulai terjadi pemiskinan di kalangan karyawan swasta sendiri. Sebab upah mereka yang selama ini pas-pasan untuk bia-ya hidup, bahkan ada yang bo-leh dikata tidak cukup, menjadi semakin tak cukup. Lantaran na-iknya harga kebutuhan pokok sebagai imbas kenaikan harga BBM. Lain halnya dengan pe-tani, kenaikan harga BBM justru menaikan nilai jual komoditas pertanian mereka.
Masih terkait juga dengan ke-naikan harga BBM, Mokodompit memintakan kepada pemerintah untuk terus mengawasi pene-rapan kenaikan tarif. Bahwa ke-naikan tarif yang diperbolehkan maksimal hanya sampai 20 per-sen, sesuai dengan SK Guber-nur Sulut yang menjadi dasar dari Pemkot KK dan Pemkab Bolmong menetapkan kenaikan tarif.
Pasalnya, temuan di lapangan menyebutkan ada angkutan umum yang telah menetapkan kenaikan tarif lebih dari 20 per-sen. Bahkan khusus untuk ben-tor yang menjadi angkutan dalam kota, dinaikan hingga 50 persen. Kalau sebelumnya sekali naik untuk jarak dekat ha-nya Rp 2.000, kini telah men-jadi  Rp 3.000.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin