HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Ekonomi dan Bisnis

12 Juni 2008

Izin Baru Industri Kecil Minuman 
Beralkohol Masih Tertutup


Departemen Perindustrian ma-sih tetap menutup izin baru pendirian industri minuman ber-alkohol, terakhir izin dikeluarkan tahun 1989. “Sampai tahun 1989, jumlah industri minuman ber-alkohol yang mendapatkan izin hanya 123 buah,” kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Drs Warsono pada Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Industri Minuman Beralkohol di Manado, Selasa (10/06) kemarin. Menurutnya, sesudah tahun 1989 tersebut, Departemen Per-industrian tidak pernah mener-bitkan izin industri minuman ber-alkohol lagi, makanya kalau sam-pai ada izin baru berarti itu tidak benar. 
“Daerah pun diminta agar me-matuhi aturan pemerintah, se-bagaimana tertuang dalam Kep-pres Nomor 3 Tahun 1997, sehing-ga diharapkan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dapat ter-kontrol,” kata Warsono. Sedang-kan menanggapi produksi minum-an “Cap Tikus” oleh petani di Sulut, kata Warsono, dalam aturan baik Keppres tersebut maupun Perpres, menyebutkan sepanjang produksi diarahkan untuk upacara tradisi-onal diperbolehkan, hanya saja prinsipnya tidak boleh dikomersial-kan. Sementara Kepala Dinas Per-industrian dan Perdagangan Sulut, Gemmy Kawatu, mengatakan, sekitar 7.000 hingga 10.000 petani di Sulut sekarang masih mempro-duksi Cap Tikus. 
“Dengan produksi minuman ber-alkohol tersebut sebagian besar dari mereka kini dapat membiayai keluarga bahkan sampai menye-kolahkan anak hingga perguruan tinggi,” tandas Gemmy. Untuk itu, maka perlu ada pertimbangan baik buruknya, karena di satu sisi di-khawatirkan mengganggu stabili-tas keamanan, tetapi di sisi lain berdampak pada kondisi eko-nomi petani nira yang makin membaik. “Pemerintah Propinsi Sulut sebenarnya lebih menga-rahkan cap tikus diolah menjadi alkohol teknis dan biofuel (BBM alternatif), namun karena hingga kini tidak ada pengusaha yang mau tanamkan dana secara besar-besaran di sektor itu, maka produksi minuman beralkohol petani sebagian besar di pasok ke industri minuman beralkohol yang ada di Manado,” jelasnya. 
Perlu dijelaskan kembali saat ini industri minuman beralkohol di Sulut yang punya izin resmi hanya 13, mereka memperoleh pasokan bahan baku dari petani. Rapat koordinasi juga dihadiri Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat dan daerah, Polda Sulut, Bea Cukai, serta pengusaha dan instansi terkait lainnya.(wel) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin