|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
12 Juni 2008
|
|
Illegal
Fishing Renggut Pendapatan Rp 462 Miliar
|
Praktik pencurian ikan (illegal fishing) telah meng-gerogoti potensi pendapatan keuangan daerah dengan nilai mencapai Rp 462 miliar per tahun. Total kerugian ini merupakan hitungan akumulasi illegal fishing yang terjadi di Teluk Tomini, Laut Seram dan Sulawesi.
Data Dinas Perikanan me-nyebut, selang tahun 2007, jumlah kapal pumpboat yang tertangkap tengah memasuki perairan Sulut terdapat 230 kapal. Namun yang diproses baru sekitar tujuh kasus dan ternyata persoalannya hanya karena kesalahan dokumen. Sedangkan untuk tahun 2008 berjalan ini, telah ditangkap se-banyak 14 kapal dan lagi-lagi tujuh kapal dilepas karena ter-bukti tidak melakukan pencu-rian. Sementara tujuh kapal te-lah diproses melalui pengadilan.
“Untuk yang diproses mela-lui pengadilan, mereka dike-nakan denda sebesar Rp 500 juta yang dananya langsung disetor ke negara. Sementara untuk tahun 2008 yang dike-nakan denda untuk tujuh ka-pal sebesar Rp 210 juta,” kata Kepala Dinas Perikanan Sulut, Ir Xandramaya Lalu MSi.
Kategori illegal fishing, ung-kap dia, terbagi dalam bebe-rapa indikator, antara lain alat penangkapan yang digu-nakan tidak direkomenda-sikan seperti mata jaring yang kecil, penggunaan bom sia-nida dan potasium yang se-lama ini sering dipraktikkan di TN Bunaken untuk me-nangkap ikan-ikan hias yang tentu saja merusak biota laut dan terumbu karang. Kemudian kapal-kapal yang sudah diten-tukan di kawasan 12 mil mau pun kapal-kapal yang tidak me-laporkan pendaratan ikan.
Adapun jumlah kapal yang beroperasi di daerah ini, kata-nya, mencapai 33 ribu kapal, yang terdiri dari 15.692 pera-hu tanpa motor, 7.220 perahu menggunakan motor tempel, dan kapal motor sebanyak 659 unit. “Untuk tahun 2008 target perikanan tangkap kita sebesar 140 ribu ton dan telah terealisasi sebesar 23 per-sen,” imbuhnya.(eda)
|
|