|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
12 Juni 2008
|
|
PP 50/2007 Jembatani Egoisme Otda
|
Laporan Ditjen PUM Dep-dagri menyebut, hubungan kerjasama antarkabupaten/kota/propinsi bahkan dengan pihak ketiga, terkesan masih jalan di tempat. Dalam artian masih berkutat pada kese-pakatan dan sebatas MoU.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprop Sulut, Drs Roy Tumiwa MPd mene-gaskan, ketimpangan koordi-nasi ini akan jelas dijembatani dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
“Temuan Ditjen PUM ini ada-lah bukti dari lemahnya hubu-ngan kerjasama antardaerah, seiring dengan otonomi dae-rah, yang seringkali menjadi pemicu egoisme. Padahal, persoalan seperti ini tidak se-harusnya terjadi, apabila suatu daerah memahami bah-wa potensi yang dimiliki tak bakalan dikelola secara opti-mal, tanpa adanya kerjasama dengan daerah lainnya,” ung-kapnya
Dalam aturan ini, lanjut Tu-miwa, juga dicantumkan pe-ran DPRD, bahwa yang ber-kaitan dengan urusan yang membebani masyarakat, ter-lebih dahulu harus mendapat-kan persetujuan DPRD. “Un-tuk urusan yang telah ditetap-kan dalam APBD tentunya ti-dak perlu mendapat persetu-juan DPRD lagi. Sebab, sebe-lum diketuk dalam APBD telah disetujui DPR,” ujarnya.(eda)
|
|