|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kabupaten
Talaud |
12 Juni 2008
|
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, membuat Pemkab Talaud melakukan pengamanan asset.
Menurut Kabid Aset dan Investasi di BPKAD Talaud Drs Jonas Kalumata, kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan database barang milik daerah dibutuhkan data yang akuntabel dan komprehensif. “Dibutuhkan data pengadaan barang milik daerah dan data investaris kantor tahun anggaran 2002 sampai tahun anggaran 2008 bagi pemenuhan pembuatan database aset daerah,” ketus Kalumata. Pendataan aset dilaksanakan, lanjutnya, sekaligus pengamanan seluruh aset-aset daerah. Sebagai langkah awal dilakukan permintaan data barang milik daerah serta perencanaan kebutuhan dan penganggaran pada seluruh SKPD Pemkab Talaud. “Pendataan aset daerah mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan,” tukasnya. (est)
|
|