|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
12 Juni 2008
|
|
Paat: PDIP tolak penonaktifan Lengkey
Abaikan Surat Fraksi PDIP, Sekwan Dinilai Tidak Netral
|
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Fraksi PDI Perjua-ngan (PDIP) menyayangkan sikap Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Jerry Patilima yang tidak membacakan surat ma-suk dari PDIP Kota Tomohon, yang dilayangkan Senin (09/06) lalu. Mereka menilai, sek-wan sudah tidak bersikap net-ral terhadap anggota DPRD yang ada di Kota Tomohon.
“Jujur saja kami menyayang-kan sikap sekwan. Seharus-nya surat masuk dari DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon dan Fraksi PDI Perjuangan terkait penonaktifan Lengkey dibaca-kan dalam rapat paripurna pe-netapan Ranperda Pemekaran Kelurahan yang berlangsung Senin (09/056) siang. Tapi nyatanya itu tidak dilakukan, padahal surat tersebut penting dan wajib dibacakan. Kami me-minta sekwan bersikap netral,” tegas Ketua DPC PDI Perjua-ngan, Dra Vonny Paat.
Dalam surat resmi yang di-tandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Dra Vonny Paat, sekretaris DPC Drs Paulus Sembel, Ketua Fraksi PDI Per-juangan Eddy Kalele dan Se-kretaris Fraksi Vecky Polii SE yang diterima harian ini, para petinggi DPC dan fraksi tersebut, pemberian sanksi terhadap Lengkey tidak sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2005 tentang Pedoman Pen-yusunan Tata tertib DPRD Pasal 51 C ayat 2 dan 3.
Diakui mereka, pasal 2 me-nyebutkan, bahwa sanksi da-pat berupa teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai UU, sementara pasal 3 menyebut-kan bahwa sanksi berupa te-guran lisan atau teguran ter-tulis disampaikan oleh pimpi-nan DPRD kepada anggota dan pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis.
Karenanya mereka meminta supaya persoalan ini dapat di-konsultasikan ke gubernur se-suai amanat UU no 31 tahun 2004 tentang Pemerintah Dae-rah pasal 222 ayat 2. Yang mana disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelengga-raan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasi-kan oleh gubernur.(imo)
|
|