|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Otonomi dan Suksesi
|
13 Juni 2008
|
|
Amien: Mendagri Bantai Demokrasi
|
Keputusan Mendagri Mardiyanto yang menetap-kan pasangan Thaib Armayin dan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang Pilkada Malut dinilai merupakan pembantaian demokrasi. Pasalnya, hu-kum pilkada adalah rezim pemilu yang merupakan otoritas KPU. “Jadi intervensi ini merupakan tindakan pelanggaran hukum yang melanggar demokrasi,” ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Dr Amien Rais, di Kantor DPP PAN Jakarta, Kamis(12/06).
Menurut Amien, semua aturan hukum yang ada di Indonesia secara tegas menyatakan penetepan pe-menang pilkada merupakan kewenangan KPU. Ia menambahkan pemerintah lewat Mendagri hanya memiliki domain untuk mensahkan ketetapan KPU. “Jadi keputusan Mendagri itu jelas merupakan in-tervensi yang melampaui domain UU,” tandasnya.
Dalam pemaparannya, Amien Rais menyatakan dalam pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 secara tegas menyatakan pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ia menam-bahkan dalam pasal 9 ayat 3 UU tugas KPU Propinsi adalah menyelenggarakan dan menetapkan hasil pilkada. “Padahal keputusan KPU, KPUD, dan DPRD Malut sudah bulat secara sah memutuskan pasangan Abdul Fafur dan Abdul Rahim Fabanyo sebagai peme-nang. Tapi sekarang Mendagri malah memutuskan sebaliknya,” tukas Amien.
Lebih jauh, ia menilai langkah keliru Mendagri inilah yang menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Malut saat ini. Pasalnya, menurut dia, intervensi pemerintah ini memperuncing ketidakstabilan politik, ekonomi, dan kondisi sosial di Malut.(mic)
|
|