HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

13 Juni 2008

Lintas Berita Hukrim


Lantaran cekik leher Kepala Desa Kalasey I
Kepala Desa Kalasey II Disidang
Manado-Lantaran mencekik leher Kepala Desa Kalasey I, Yusak Damo, Kepala Desa Ka-lasey II, LM alias Lodi (53), Kamis (12/06) kemarin disidang di Pengadilan Negeri Manado oleh Majelis Hakim, Jonny Sitohang SH MH, Rohendy SH dan D L Tobing SH. 
Terungkap dalam persidangan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 8 November 2007 sekitar pukul 14.30 WITA di perkebunan Desa Kalasey I, Kecamatan Pineleng. Berawal ketika korban mendapat informasi dari Erens Kumayas bahwa telah terjadi penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman di wilayah Desa Kalasey I. Begitu mendapat informasi tersebut korban bersama-sama dengan Arter Mononutu dan Erens Kumayas langsung pergi ke tempat ke-jadian. 
Sesampainya di sana, terdakwa yang mengira kedatangan korban untuk melakukan pengukuran tanah langsung marah-marah. Bahkan terdakwa menyerang korban dengan cara mencekik leher korban. 
Melihat kejadian tersebut warga sekitar lang-sung mengamankan korban dan melaporkan terdakwa ke aparat kepolisian. Perbuatan ter-dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Nory Pateh SH diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(uly)

Tak Bayar Daging Babi, IRT Diseret ke Pengadilan
Manado- AL alias Nita (36), warga Ke-lurahan Tuminting, Lingkungan III, Kamis (12/06) kemarin terpaksa diseret ke Pengadilan Negeri Manado. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga melakukan penipuan karena tak mem-bayar daging babi yang dibelinya dari Meyer Mandagi. 
Dibeber Jaksa Penuntut Umum M Deniardi Kadir SH di hadapan Majelis Hakim Jhoni Butar-Butar SH, Amin Sutikno SH dan Daru Hermawan, perbuatan tersebut dilakukan ter-dakwa pada tanggal 15 dan 19 April 2008 sekitar pukul 08.00 WITA di Pasar Airmadidi. Saat itu, terdakwa mendatangi Meyer Mandagi yang sedang berjualan daging babi, kemudian terdakwa memesan sebanyak 10 kilogram da-ging babi serta tiga kilogram tulang babi. 
Setelah itu terdakwa pergi dan mengatakan kepada korban bahwa ia akan kembali untuk membayar. Namun janji terdakwa untuk mem-bayar daging tersebut tak ditepatinya. 
Parahnya, perbuatan serupa diulangi ter-dakwa terhadap Feibe Rantung di pasar yang sama. Terdakwa memesan 33 ekor daging ayam namun hingga saat ini belum memba-yarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Meyer Mandagi mengalami kerugian sebesar Rp 525.000, sedangkan korban Feibe Rantung mengalami kerugian sebesar Rp 900.000. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.(uly)

Jual Motor Kredit, Tukang Ojek Disidang

Manado-Lantaran berbuat curang, seorang tukang ojek LS alias Engko (49), warga Kelurahan Aertembaga, Lingkungan II, Kota Bitung, disidang di Pengadilan Negeri Manado oleh Hakim Robert Posumah, Kamis (12/06). 
Terungkap dalam persidangan, perbuatan curang tersebut bermula pada bulan Oktober 2006 di Kelurahan Wenang Utara, Lingkungan VI, Kecamatan Wanea, tepatnya di Kantor PT Summit Oto Finance. Saat itu terdakwa mendatangi PT Summit Oto Finance untuk bermohon mendapatkan sepeda motor merek Yamaha Tipe Vega R New warna biru dengan cara pembayaran secara kredit. 
Setelah terdakwa melengkapi semua persyaratan, pihak PT Summit Oto Finance akhirnya mengiizinkan terdakwa untuk mengkredit sepeda motor Yamaha tipe Vega R seharga Rp 11.261.187. Terdakwa kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 1.185.000 dengan catatan harus membayar angsuran perbulannya sebesar Rp 662.000 selama dua tahun. 
Selama menguasai motor tersebut, terdakwa telah membayar angsuran sebanyak 11 bulan ke PT Summit Oto Finance. Namun pada bulan Oktober 2007 sampai dengan Desember 2007, terdakwa tidak lagi membayar angsuran sehingga PT Summit memberikan surat teguran dan memanggil terdakwa. 
Ironisnya, terdakwa mengaku telah menjual motor tersebut kepada temannya seharga Rp 2.100.000. Akibatnya terdakwa digiring ke pihak kepolisian setempat. 
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Stanley Bukara SH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang.(uly)

Kesal Sering Diolok-olok, Keponakan Ancam Paman Pakai Parang
Manado - Elly Tujuwale (54), warga Kairagi II, Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, Manado terpaksa melaporkan keponakannya, AM alias Anis (35), warga yang sama. Pasalnya, sang keponakan mengancam membunuh dirinya dengan parang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kamis (12/06) pukul 12.00 WITA Anis mendatangi rumah Elly, dengan membawa parang. Sesampai di dalam rumah, tersangka menggeledah seluruh ruangan sambil berteriak-teriak mencari korban. 
Malah tersangka sempat mengatakan akan membunuh korban. Cek para cek, ternyata Anis nekat mengancam sang paman karena kesal dirinya dirinya kerap diejek. 
Kapolsek Mapanget, Iptu M Makhfud, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.(art)

Gadis Paniki Bawah Dibogem Pengemudi Motor
Manado - Ranny (14), gadis warga Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget terpaksa melapor ke Polsek Mapanget. Soalnya ia dibogem oleh seorang pengemudi motor saat sedang berjalan kaki.
Kejadian tersebut berawal ketika Ranny sedang berjalan, Kamis (12/06) sekitar pukul 10.00 WITA di dekat rumahnya. Saat itu melintas FS alias Fanda (27), warga Paniki Bawah, Lingkungan 10, Kecamatan Mapanget, dengan mengendarai motor. 
Karena si ABG berjalan sedikit ke tengah, Fanda lalu membunyikan klakson. Mungkin karena kaget, Ranny malah mengeluarkan perkataan tak sedap kepada Fanda. 
Akibatnya sang pengemudi motor segera turun dan langsung melancarkan bogem mentah ke arah muka Ranny. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Ranny akhirnya melapor ke polisi.(art)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin