|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
13 Juni 2008
|
|
Nelayan Tradisional Dibebaskan dari Retribusi
|
Pemerintah menempuh ke-bijakan baru khusus untuk ne-layan tradisional, yakni mem-bebaskan dari semua pungut-an retribusi. Kepala Dinas Per-ikanan Sulut, Ir Xandramaya Lalu, khusus untuk nelayan tradisional yang mengopera-sikan kapal di bawah 10 gross ton (GT), tidak dipungut re-tribusi. Karena itu, kepada se-luruh kabupaten/kota terkait kebijakan ini, secepatnya dapat merealisasikan.
“Nelayan yang mengopera-sionalkan kapal di bawah 10 GT tersebut kemampuan tang-kapnya hanya sekitar 10 Kg. Jadi sangat tidak relevan jika harus dijadikan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah-red), yang notabene digunakan un-tuk membangun infrastruktur. Padahal, pemerintah pusat te-lah mengalokasikan dana se-besar Rp 4 miliar khusus pem-bangunan infrastruktur di kawasan pesisir,” terangnya.
Pemberlakuan pembebasan retribusi tersebut, lanjut Xan-dra, baru diberlakukan Kota Bi-tung, sehingga sangat diharap-kan daerah yang lainnya dapat mengikutinya. “Langkah ini me-rupakan terobosan guna meng-antisipasi kenaikan BBM, yang secara langsung sangat mempe-ngaruhi kesejahteraan para ne-layan. Karena itu kepada petu-gas pencatat data dan produksi dapat melakukan pengecekan kembali,” tukasnya.(eda)
|
|