|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Sanger |
13 Juni 2008
|
|
23 Juni, Pemutahiran Data Pemilih
|
Sitaro-Sampai dengan saat ini jumlah pemilih yang tercatat di Kabupaten Sitaro berjumlah 47.785 wajib pilih. Namun angka tersebut masih bisa berubah, dikarenakan pemutahiran data akhir para pencoblos potensial akan dilakukan 23 Juni mendatang.
Demikian dikatakan Kadis Naker, Capil Pemkab Sitaro Drs J Palandung, pada Komentar, Kamis (12/06) kemarin. “Data tersebut masih bersifat sementara. Sebab kemungkinan besar angka yang itu masih bisa berubah. Oleh karena hingga batas akhir pemutahiran data pada 23 Juni nanti, dipastikan masih ada warga yang akan genap berusia 17 tahun,” jelas Palandung. Dikatakan Palandung, setelah dilakukan pemutahiran data pada 23 Juni, maka 24 Juni semua data tersebut dikirim ke KPU Pusat untuk di entry sebagai data sementara untuk Pemilu 2009 mendatang. “Sesudah di entry di KPU Pusat, data itu dikirim lagi dan akan dipastikan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih di Kabupaten Sitaro,” imbuhnya.(sal)
|
|