|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
13 Juni 2008
|
|
Pungus: Semuanya sudah sesuai aturan
Mosi Tidak Percaya Dinilai Inkonstitusional
|
Sekretaris DPC PDIP Kota Tomohon, Paulus Sembel me-nilai, mosi tidak percaya yang dilayangkan 12 legislator ter-hadap Ketua DPRD Kota To-mohon, Drs Vonny Paat in-konstitusional.
“Sangat disayangkan sikap mosi tidak percaya sejumlah legislator Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon. Itu sikap yang inkonstitu-sional dan pemaksaan kehen-dak yang sangat memalukan di mata masyarakat,” tegas-nya kepada harian ini, Kamis (12/06) kemarin.
DPRD, kata Sembel, adalah lembaga politik. Tapi ada atu-ran mainnya berdasarkan ke-tentuan yang sifatnya mengi-kat. Apakah itu UU partai po-litik, UU Susduk, peraturan pemerintah, tata tertib, kode etik serta keputusan-keputus-an yang dikeluarkan oleh alat-alat kelengkapan DPRD. Jadi jangan semena-mena, apalagi menghalalkan segala cara. Itu namanya arogan,” tegasnya.
Menariknya, Sembel meni-lai di Indonesia baru di Kota Tomohon yang legislatornya melakukan mosi tidak per-caya terhadap Ketua DPRD, tanpa didasari ketentuan yang berlaku. “Negara ini adalah negara hukum, bu-kan negara kekuasaan, yang harus dikedepankan adalah yuridis formalnya atau su-premasi hukumnya dan bu-kan supremasi politik. Tapi yang terjadi di Kota Tomohon justru sebaliknya,” papar Sembel.
Secara terpisah, Sekretaris DPC Partai Golkar Tomohon, Piet Pungus mengaku bahwa mosi tidak percaya itu sudah sesuai. “Semuanya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kalaupun mosi tidak percaya ini dicabut, Ketua DRD harus duduk bersama dengan para legis-lator lainnya dan membahas secara bersama-sama,” tu-kasnya.(imo)
|
|