|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
14 Juni 2008
|
|
Tiga Gereja di
Bekasi Terancam Dibongkar
|
Puluhan jemaat tiga gereja di Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, mengadu ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/06) lalu, karena gerejanya hendak dibongkar oleh aparat ke-camatan setempat. Kedatangan para jemaat itu didampingi oleh pengacara dari Tim Pembela Kebebasan Beragama. Namun, petugas di Sentra Kepolisian Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya belum bersedia menerima laporan jemaat itu karena masih harus berkonsultasi dengan pimpinannya.
Perwakilan jemaat kemudian menemui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Purwandhi Ariyanto untuk berkonsultasi. Pendeta Pestaria Hutadjulu mengatakan, pihaknya mengadu ke Polda sebab pihak Kecamatan Tambun Selatan akan mem-bongkar ketiga gereja yakni HKBP, Gekindo dan GPdI pada Sabtu, 14 Juni 2008 hari ini.
Pihak kecamatan menyatakan pembongkaran dilakukan setelah menerima pengaduan warga Jatimulya yang keberatan dengan berdirinya gereja itu “Gereja itu berdiri di atas tanah yang kami beli sejak Juni 1989,” katanya.
Menurut dia, 10 September 2005, ketiga gereja itu disegel oleh warga sehingga jemaat terpaksa beribadah di jalanan.
Penyegelan ini menimbulkan ketegangan di daerah itu sehingga membuat Polda Metro Jaya mempertemukan pihak-pihak yang bermasalah sehingga dihasilkan satu kesepakatan yakni pemerintah daerah menyediakan lokasi baru untuk tempat ibadah.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut kesepakatan itu.
“Tanggal 10 Juni 2008, kami diundang ke kantor kecamatan namun bukannya membicarakan lahan untuk ibadah tetapi malah diberitahu bahwa gereja akan dibongkar,” katanya.
Pestaria menegaskan, kalau sampai gereja itu dibongkar pihaknya akan mempertahankan sebab bangunan itu merupakan hak miliknya. Sementara itu, seorang anggota jemaat bernama Situmeang mengaku tidak mengerti mengapa keberadaan gereja itu dipermasalahkan setelah dipakai belasan tahun. “Setelah dipakai 15 tahun, mengapa baru muncul masalah,” katanya. Akibat penyegelan ketiga gereja itu, sekitar 2000 jemaat mengalami kesulitan untuk beribadah.
Pengacara jemaat gereja, Saor Siahaan, menyatakan pihaknya melaporkan aparat kecamatan sebab pembongkaran itu dilakukan oleh kantor kecamatan itu.”Ini sudah merupakan bentuk ancaman terhadap jemaat gereja,” katanya.(sib/*)
|
|