|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Selatan
|
14 Juni 2008
|
|
Naik Sepihak, Tarif Angkutan
Terus Tuai Protes
|
Meski Pemkab Minsel te-lah menye-suaikan penetapan tarif ang-kutan an-tar keca-matan, dan tarif angkutan antar kota berdasarkan SK Bupati pasca-kenaikkan BBM lalu, namun praktik kenaikan tarif sepihak masih saja dilakoni sejumlah sopir trayek tertentu.
Ini seperti terjadi pada trayek Amurang-Pondos. Meski dalam SK Bupati tercatat Rp 4600, namun oleh kalangan sopir pa-ra penumpang dipungut biaya mencapai Rp 6000. Hal ini disambut kecewa para warga penumpang yang kemudian meminta instansi terkait segera turun lapangan guna menin-dak oknum sopir-sopir nakal tersebut. “ SK Bupati Minsel se-pertinya tak ada wibawa lagi. Masakan di lapangan terjadi pemungutan tarif ilegal, namun dibiarkan saja. Ini jelas pihak terkait yakni Dinas Perhubu-ngan tidak becus dan mungkin hanya tidur melihat praktik ile-gal sopir ini,” ketus warga Pon-dos yang meminta namanya tak dikorankan kemarin.
Kadis Perhubungan dan Komu-nikasi Minsel, Drs Sonny Tanda-yu saat dikonfirmasi kemarin menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas oknum-oknum sopir nakal tersebut. Menurut-nya, kenaikan tarif angkutan umum sudah jelas diatur dalam SK Bupati dan tidak boleh di-langgar. “Dishub Minsel siap mengamankan SK Bupati soal penetapan tarif baru itu,” jelas Tandayu penuh semangat.(pen)
|
|