HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

16 Juni 2008

Korban pembongkaran siapkan gugatan
Tiga Gereja Dibongkar Paksa


Tiga bangunan gereja yang dipakai beribadah jemaat HKBP, Gekindo dan GPdI di Jalan Melati Ujung, Tambun, Bekasi Timur, dibongkar secara paksa, Sabtu (14/06) lalu. Jemaat yang menjadi korban pembongkaran menilai, pemerintah setempat telah melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan bongkar paksa.

“Pemkab daerah melanggar kesepakatan yang sudah kita setujui 30 Oktober 2005 yang berisi pernyataan tidak akan membongkar bangunan,” kata Pendeta HKBP Getse-mani, Erwin Marbun, kepada wartawan, Minggu (15/06). Saat ini, kasus pembong-karan rumah ibadah ini telah dilaporkan ke pihak kepoli-sian. Selanjutnya, mereka akan mempersiapkan gugat-an hukum terhadap Pemerin-tah Kabupaten Bekasi, termasuk mengadu ke Komnas HAM.
Kesepakatan lain yang di-langgar ialah pemerintah meng-ingkari perjanjian untuk mem-fasilitasi mencari lokasi baru untuk pembangunan gereja.
Erwin mengaku heran, ke-beradaan bangunan gereja itu sebenarnya tidak bermasalah. Tetapi, tiba-tiba dianggap me-lakukan alih fungsi peruntuk-an, yaitu dari tempat tinggal menjadi tempat ibadah.
“Selama ini tidak bermasa-lah, tapi kenapa disegel. Ala-sannya alih fungsi bahkan tidak ada pemberitahuan pembongkaran sebelumnya,” katanya. Sebelumnya, petu-gas dari Pemerintah Kabupa-ten Bekasi membongkar pak-sa tiga bangunan gereja, gere-ja HKBP, Gekindo dan GPdI.
Menurut Tim Pembela Kebe-basan Beragama Saor Siagian yang dilansir okezone, pem-bongkaran gereja telah me-nyalahi kesepakatan yang sebelumnya ditandatangai pihak kecamatan dan gereja yang difasilitasi Kapolda Firman Gani. Pembongkaran, menurut Saor, terkait dengan adanya desakan sebagian ke-lompok orang yang mengatasna-makan warga sekitar untuk menutup tiga gereja tersebut dua tahun lalu. Pada saat itu jemaat pun sempat menggelar ibadah di jalanan selama 8 pekan.
Melihat kondisi itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Fir-man sempat turun mena-ngani persoalan tersebut dan meminta jemaat gereja tidak menggelar ibadahnya di jalanan karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak di-inginkan. Kemudian kesepa-katan antara pengurus gereja dan kecamatan pun dibuat, isinya gereja tersebut tidak boleh dibongkar sebelum ada bangunan pengganti.
“Bangunan itu tidak boleh diutak-atik sebelum ada ba-ngunan gereja yang baru, tapi pihak kecamatan tanpa ala-san yang jelas langsung me-ngeluarkan surat pada Senin kemarin dan membongkar gereja,” jelas Saor. Untuk itu menurut Saor, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Komnas HAM dan akan menggugat secara hukum pihak kecamatan. “Karena ini kan domain hukum, kami akan mengajukan gugatan mengenai perusakan ini,” jelas Saor.
Di pihak lain, Camat Tam-bun Selatan, Tustana mene-gaskan, tindakan aparat ter-hadap gereja di Perumahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sudah ber-dasarkan ketentuan yang di-keluarkan Pemerintah Kabu-paten Bekasi. “Kalau gereja mau gugat sah-sah saja, kare-na kita sudah sesuai dengan peraturan. Pihak gereja yang melanggarnya,” kata Tustana, Minggu (15/06).
Ketentuan yang dimaksud Tustana ialah Surat Kepu-tusan (SK) Bupati Bekasi ta-hun 2005 mengenai larangan beribadah di rumah tinggal. “Itu dilanggar karena itu di-larang di tempat itu,” kata-nya. Persoalan keberadaan tempat ibadah ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu. Menurut pihak kecamatan, izin tempat itu sebagai rumah tinggal, namun menjadi tem-pat ibadah.(okz/*)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin