|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
16 Juni 2008
|
|
Bupati: Tertibkan Pedagang Miras tanpa Izin
|
Peredaran minuman keras di Minahasa ternyata cukup banyak. Berdasarkan informasi dari Polresta Minahasa, sekarang ini dalam sehari ada sekitar 700 hingga 1000 botol miras yang beredar di Minahasa.
Karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kejadian pekan lalu, dimana sejumlah anak muda yang salah satunya adalah warga Kecamatan Eris Minahasa, maka Bupati Drs Stefanus Vreeke Runtu meminta agar pihak terkait untuk menertibkan para pedagang miras yang tidak memiliki izin. Sebab menurut dia, untuk dapat mengontrol peredaran jenis miras di Minahasa, bisa dipantau dari jumlah pedagang yang menjual miras. “Saya minta agar para pedagang miras ditertibkan jika tidak memiliki izin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian, dimana salah satu korbannya adalah generasi muda dari daerah kita,” tukas bupati.
Sedangkan Minahasa merupakan salah satu daerah produsen miras jenis captikus dengan jumlah yang cukup besar, kata Runtu, sebenarnya adalah hal yang positif dan bisa meningkatkan pendapatan malah jika dimanfaatkan dengan benar akan baik bagi kesehatan. “Kalau dimanfaatkan dengan benar maka bisa memberikan keuntungan ekonomi. Minuman ini juga kan untuk kesehatan jika hanya meneguk sekedarnya,” tandas SVR mengingatkan.(jok)
|
|