|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
16 Juni 2008
|
|
Rusunawa Bisa Jadi Hak Milik
|
Kabag Hukum dan Hak Asa-si Manusia (HAM) Julises Oehlers menegaskan, untuk jangka panjang Rumah Su-sun Sederhana Sewa (Rusu-nawa) di Pakowa bisa dimiliki oleh warga yang tinggal diban-taran sungai. Tetapi harus mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Jadi ini masih rencana jang-ka panjangnya. Warga bantaran sungai bisa memiliki rusuna-wa ini, yang pasti ada ganti ruginya,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebelum-nya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah mensosialisasikan
Rumah Susun Sederhana Se-wa untuk tiga kecamatan, yai-tu Tikala, Wenang dan Singkil.
Oehlers menjelaskan, mela-lui sosialisasi ini pihak Pe-merintah Kota Manado berha-rap, agar warga yang tinggal di daerah rawan banjir, bisa berpikir untuk menerima ta-waran pemerintah.
“Karena, langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. Tempat tinggal yang mereka tempati sudah tidak layak lagi dan resi-konya besar jika musim hujan tiba,” katanya. Dijelaskannya rencana pembangunan Rusu-nawa ini akan dibagi menjadi dua blok dan tiap blok terdiri dari 200 kamar. Jadi untuk dua blok ada 400 kamar.(aan)
|
|