|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
16 Juni 2008
|
|
Baru Purukan yang lunas
44 Legislator Belum Lunasi Rapel TKI
|
Rapel Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan anggaran operasional yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Sulut, akhirnya harus dikembalikan. Hal ini dilakukan menyusul terbitnya revisi PP 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tapi sayang, pengembalian lunas ini belum dilakukan se-jumlah anggota dan pimpinan DPRD Propinsi Sulut. Menurut penuturan Sekretaris DPRD Propinsi Sulut, Drs Max Rain-tung, hingga saat ini baru ang-gota DPRD atas nama AJ Puru-kan saja yang telah mengemba-likan lunas rapel TKI dimak-sud. Selebihnya, baik pimpinan maupun sejumlah anggota DPRD lain, belum melunasi ‘utang’ mereka.
“Memang baru Pak Purukan yang sudah melunasinya lewat Bank Sulut, dengan total seki-tar Rp 90 juta,” ujarnya.
Raintung sendiri hanya ber-harap sekiranya para anggota dan pimpinan DPRD Propinsi Sulut yang belum mengemba-likan lunas rapel TKI tersebut, dapat mengikuti jejak Purukan. Setidaknya, pelunasan dilaku-kan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Propinsi Sulut.
“Ya, kalau soal harapan, kami tentu berharap langkah Pak Purukan ini dapat dilakukan anggota dan pimpinan DPRD,” pungkas Raintung saat dikon-firmasi harian ini, Minggu (15/06) kemarin.
Sekadar diketahui, pengem-balian rapel TKI yang diterima 42 anggota DPRD Propinsi Su-lut pada 2006 silam itu akan dilakukan sebanyak 24 bulan dan telah dimulai sejak Agus-tus 2007, dengan rincian setiap bulannya sebesar Rp 3,4 juta. Sedangkan pengembalian rapel biaya operasional pimpinan DPRD dilakukan sebanyak 24 bulan dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 10.200.000 per bulan dan dua Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp 7 juta per bulan.
Jika ditotal, maka rapel tunja-ngan komunikasi intensif yang akan dikembalikan 42 anggota DPRD Sulut mencapai Rp 3,4 miliar lebih, sedangkan total ra-pel belanja operasional ketua dewan dan dua orang wakilnya mencapai Rp 500 juta lebih. De-ngan demikian, total rapel yang akan dikembalikan anggota dan pimpinan DPRD Sulut secara keseluruhan mencapai angka Rp 4 miliar lebih.(dav)
RINCIAN RAPEL YANG AKAN DIKEMBALIKAN DPRD SULUT
Ketua (1 orang) : Rp 244.800.000
Wakil Ketua (2 orang) : Rp 336.000.000
Anggota (42 orang) : Rp 3.427.200.000
Total Rp 4.008.000.000
|
|