|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Bolaang Mongondow
|
17 Juni 2008
|
|
Akademisi UDK Kritisi Avocet Bolmong
|
Pembantu Rektor I Univer-sitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Dr Adharto Utiah MSi mengkritisi keberadaan PT Avocet Bolmong, karena ter-indikasi tidak komit dengan amanat UUD 1945. Dalam UUD 1945, kata dia, jelas disebutkan tanah, air, bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan diperun-tukkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia sepenuhnya.
Olehnya segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk ke-beradaan perusahaan-per-usahaan berskala besar, mes-ti mendapatkan pengawasan serius semua pihak, dari ber-bagai aspek dan sudut. Ja-ngan sampai keberadaannya tidak membawa manfaat be-sar bagi masyarakat, baik di daerah maupun pusat tak terkecuali Avocet Bolmong.
“Komitmen perusahaan, misalnya Avocet Bolmong mesti jelas. Ini menyangkut berbagai hal, apalagi ini per-usahaan pertambangan yang berkedudukan di Bolmong. Avocet jangan hanya meng-ambil, mengeruk kekayaan alam Bolmong lalu tidak punya komitmen terhadap pembangunan daerah. Ber-bagai persoalan yang se-nantiasa mendapat complain dari berbagai stake holder terhadap Avocet, menun-jukkan bahwa ada sesuatu yang “salah” di sana,” ujarnya berdiplomasi.
Satu contoh, lanjut Utiah, adalah masalah ketidaktrans-paransian tenaga kerja Asing di Avocet, berikut soal an-caman kerusakan lingkungan yang tidak diikuti oleh upaya Avocet melakukan perbaikan bagi lingkungan yang telah atau sedang dikelola, hingg masalah pemberdayaan ma-syarakat lokal dari sisi sosial ekonomi.
“Masih banyak lagi komit-men yang kurang jelas, con-toh yang paling konkret di dunia pendidikan sudah be-rapa orang atau berapa per-sen anak-anak Mongondow terutama lingkar tambang yang mendapat sentuhan peningkatan pendidikan dari Avocet,” ungkapnya lagi.
Dikatakan ini pertanyaan besar. Sebab di sisi lain, hasil yang diambil dari kekayaan tanah Bolmong juga tidak jelas ke mana peruntukkan-nya terutama untuk daerah, ini tidak diketahui oleh ma-syarakat Bolmong. Sungguh di luar dugaan ketika ke-mudian hal ini terus dibiar-kan,” imbuhnya lagi.
Hal senada juga juga turut dibenarkan kalangan aka-demisi lainnya seperti Jibran Eka Poli, SHut, serta turut diaminkan Yudhi Rauf selaku Presiden Mahasiswa UDK.(tus)
|
|