|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Bitung dan Sekitarnya
|
17 Juni 2008
|
|
Pemkot Tetap Gunakan
OPD Pola Maksimal
|
Meski batas waktu pembahasan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sampai pada bulan Juli nanti. Namun pihak eksekutif tetap dengan usulan 18 dinas dan 12 instansi teknis, 5 staf ahli dan 4 asisten. Ada beberapa landasan hukum sebagai acuan terkait OPD tersebut antara lain UU Nomor 32 Tahun 1974, PP 38 Tahun 1977, PP 41 dan Permendagri 57. “Permendagri 57 ini merupakan petunjuk teknis penyusunan OPD, di situ sudah tercantum berapa yang ideal untuk kabupaten/kota. Jadi pola maksimal diusulkan eksekutif ini sudah ideal, kalau mengusulkan yang lebih dari itu barulah bukan ideal,” papar Asisten III, Drs Edison Humiang.(ipa)
|
|