|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Ekonomi dan Bisnis
|
17 Juni 2008
|
|
Terkait dengan korban
miras
Disperindag Teliti Ijin Usaha CV Sumber Jaya Makmur
|
Disperindag mensinyalir perusahaan CV Sumber Jaya Makmur yang memproduksi minuman beralkohol merek Radja’s dan Celebes tak mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI) pusat.
Kadis Perindag Sulut, Gemmy Kawatu SE Msi melalui Kasubdin PDN Janny Rembet SE, Senin (16/06) ketika menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, terkait kelengakapan ijin usaha industri yang dimilikinya perusahaan tersebut memang resmi memiliki ijin Pemerintah Kabupaten bernomor 878/IV/DPM/itp-MB/2008 dan Disperindagkop Minahasa No 616/Disperin,02/12.00.01/IV/2007. “Namun sesuai peraturan baru tetap harus memilki Ijin Usaha Industri dari pusat,” tukasnya.
Oleh sebab itu Disperindag akan berkonsultasi dengan Pusat apa perusahaan tersebut telah mengantongi ijin tersebut, bila belum maka pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Disperindag juga telah menutup sementara produksi minuman beralkohol milik perusahaan tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan BP-POM soal benar apa tidaknya ijin Depkes yang tertera pada label kedua minuman tersebut.
Seperti diketahui dua Mahasiswa pekan lalu, dikabarkan tewas usai mengkonsumsi minuman beralkohol merek Radja’s dan Celebes disalah satu café di kawasan Bahu Mall, pihak Kepolisian dan BP-POM hingga sekarang tetap meneliti penyebab kematian korban bersama dengan instansi terkait seperti Disperindag Sulut yang meneliti ijin produksi perusahaan tersebut.(wel)
|
|