HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

17 Juni 2008

PT Manado Sahkan BP UKIT Versi YPTK


Meski sudah melakukan tiga kali pertemuan selama proses rekonsiliasi yang difasilitasi tim BPS sejak 21 Mei 2008 lalu di Kantor Sinode GMIM, namun tim rekonsiliasi UKIT versi Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) dan ver-si Yayasan Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas (Ds AZR Wenas) belum juga menemukan kata sepakat. 
Menariknya, justru di te-ngah proses ini berlangsung, Pengadilan Tinggi (PT) Mana-do mengeluarkan amar pu-tusan yang menyebutkan bahwa UKIT versi YPTK de-ngan Rektor Pdt RAD Siwu adalah sah secara hukum. 
Amar putusan ini telah diterima secara resmi dari PT Manado oleh Tim Rekonsiliasi YPTK yang beranggotakan di antaranya Pdt Jch Lintong MTeol, Denny Nelwan, Ferry Mapaliey dan Pdt LJ Politon STh MMin.
Dalam konferensi pers di Kantor UKIT, Senin (16/06) kemarin, keempat anggota tim kerja rekonsiliasi ben-tukan senat untuk mengatasi persoalan internal UKIT ter-sebut mengungkapkan, ter-kait perkara banding perdata antara Rektor UKIT-YPTK Pdt RAD Siwu MA PhD sebagai penggugat/pembanding me-lawan Yayasan AZR Wenas se-bagai tergugat/terbanding, pihaknya telah menerima se-cara resmi turunan putusan dengan Reg.Nomor 153/Pdt/2007/PT.Mdo dari PT Ma-nado, Senin (02/06) kemarin. 
Dalam amar putusan terse-but ditegaskan bahwa, pelan-tikan terhadap penggugat (Pdt RAD Siwu) sebagai Rektor Periode 2005-2009 oleh Ba-dan Pengurus YPTK GMIM tanggal 12 Desember 2005, telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pem-berhentian Siwu yang dilaku-kan tergugat/terbanding (yang diwakili Pdt Kelly Her-man Rondo MTh selaku Wakil Ketua I AZR Wenas dan Pdt Roos Pontororing Bastian STh MSC selaku sekretaris) pada 17 Maret 2006 silam, tidak sah menurut hukum. 
Sedangkan pengesahan akta pendirian Yayasan GMIM DS AZR Wenas belum dapat di-yakinkan kebenarannya. Dalam salinan fotokopi amar putusan yang diterima harian ini menjelaskan, putusan ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 11 ayat (1) yakni yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mem-peroleh pengesahan dari menteri dan pada ayat (2) disebutkan bahwa kewena-ngan menteri dalam memberi-kan pengesahan akta pendi-rian yayasan sebagai badan hukum, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Depar-temen Kehakiman dan HAM atas nama menteri yang wila-yah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. 
“Dengan penjelasan itu ma-ka keputusan pergantian Siwu sebagai rektor tanggal 17 Maret 2006 oleh tergugat tidak sah karena tergugat be-lum berbadan hukum. Se-dangkan pengesahan tergugat tanggal 20 Juni 2006 hanya dilakukan oleh Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum,” ujar Lintong 
Dijelaskannya, surat kepu-tusan Ketua PN Tondano No.W145-Dd.AT.04.10-95 yang di dalamnya antara lain pembubaran YPTK, dalam putusan itu disebut bukanlah produk hukum. Pasalnya, jika dicermati dengan teliti surat tersebut ternyata mengguna-kan nomor surat yang biasa digunakan pada surat-surat administratif yang dibuat Ketua PN Tondano. 
Politon menambahkan, ber-dasarkan Rapat Permusya-waratan Majelis Hakim PT Manado pada Rabu, 26 Maret 2008 yang terdiri dari Ketua PT Manado sebagai Ketua Majelis Agustinus L Rungngu SH MH, serta anggota Celine Rumansi SH dan Marcul Leu-wol SH, diputuskan bahwa PT Manado mengabulkan gugat-an penggugat serta juga me-nyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah mengubah cap/stempel dan kop surat serta lambang UKIT sebagai identitas tidak sah menurut hukum. 
Meski mengantongi surat putusan, tim rekonsiliasi dari YPTK ini tidak serta-merta menghentikan proses rekonsi-liasi tersebut. Justru menurut mereka proses rekonsiliasi tetap jalan sebagaimana mestinya.
“Rekonsiliasi tetap jalan. Tapi sebagai warga gereja yang baik kita harus taat pada putusan hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Diharapkan pihak lain pun menghormati kepu-tusan hukum dari PT Manado tersebut,” tandasnya. 
Ir Ferry Mailangkay yang ju-ga PR 3 Bidang Kemahasiswa-an dan Denny Nelwan SH MSi mengatakan, rekonsiliasi yang dijalankan tidak akan membutakan putusan hukum yang sudah ditetapkan. “Arti-nya, kami masih tetap meng-hormati proses rekonsiliasi ini berjalan sampai tuntas. Tapi tentunya proses ini tidak bo-leh mengabaikan putusan hukum tersebut,” tegas keduanya.
Bahkan keempat anggota tim rekonsiliasi versi YPKT ini mengaku sudah melakukan beberapa langkah pascadi-terimanya putusan PT Ma-nado tersebut. Di antaranya dengan menyurati pihak Departemen Hukum dan HAM RI, Dirjen Dikti Diknas serta menggelar rapat senat dan selanjutnya menginformasi-kannya ke pihak BPS. 
Ketika disinggung soal lima poin sepakat proses rekonsi-liasi yang salah satunya menyebutkan pihak Mendik-nas akan mencabut izin pe-nyelenggara UKIT jika hingga akhir Mei 2008 permasalahan internal tidak bisa diselesai-kan, Lintong menegaskan tidak ada masalah karena sudah dikonfirmasikan ke pihak Dirjen Diknas.
Lantas bagaimana dengan nasib mahasiswa yang sudah diwisuda berdasarkan versi Yayasan Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas (Ds AZR Wenas), Mailangkai menegaskan akan ditangani secara baik. “Intinya adalah kita ingin menyelamatkan nasib dan masa depan ma-hasiswa. Soal itu nanti akan dibicarakan secara baik tanpa mengabaikan aturan pen-didikan yang berlaku di kampus mau pun di tingkat pusat. Yang pasti, kita ber-upaya agar tidak menyulitkan mahasiswa,” tukas Mailang-kai.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin