|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
17 Juni 2008
|
|
Da Costa: Itu Perjanjian Pengosongan Rumah
|
Stevie Da Costa SH selaku pengacara Vincent Woeijaya cs menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan terhadap pebisnis tanah bernama Agus Abidin. Dijelaskan, uang se-jumlah Rp 300 juta yang dite-rima kliennya merupakan biaya pengosongan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
“Terbukti, dengan biaya pe-ngosongan itu, kedua klien ka-mi akhirnya keluar dari rumah tersebut. Jadi perjanjiannya sebatas pengosongan rumah,” tandasnya seraya menambah-kan tak ada penipuan seperti yang dituduhkan.
Diungkap Da Costa, persoal-an ini bermula dari sengketa kepemilikan sebidang tanah antara Keluarga Tumbelaka dengan Ahmad Lasahido. Sejak 1957 lalu, kabarnya tanah yang jadi sengketa diduduki dan dikuasai Tumbelaka hing-ga sekarang. Namun Lasahido, Agustus 1980 secara diam-diam dibuat surat ukur hingga keluar SHM No 85 atas nama Lasahido. Namun sertifikat ter-sebut dibatalkan PTUN Manado melalui putusan tanggal 31 Januari 2005 silam.
2006 silam, gugatan yang di-layangkan Lasahido ditolak PN Manado. Sementara gugatan di tingkat kasasi, ditengarai ter-kait upaya untuk memindah-kan hak tanah tersebut ke pi-hak lain.
“Sementara dalam proses di MA, pihak Lasahido bermak-sud mengalihkan hak tanah tersebut kepada Agus Abidin. Padahal obyeknya masih dalam status perkara,” ungkap Da Costa.
Da Costa menyinggung juga keterlibatan kuasa hukum John Pandeiroth SH yang dite-ngarai selain memegang kuasa menjual, juga punya kuasa pembeli atas tanah tersebut. “Padahal, perjanjian pengoso-ngan bukan berarti pengalihan hak tanah,” ungkapnya.(uly)
|
|