|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
17 Juni 2008
|
Mayat Wanita Ditemukan
Hangus Terbakar di Lokasi Kebakaran
Manado - Warga Sario Tum-paan, Lingkungan III, Kecama-tan Sario kembali heboh. Jika Sabtu (14/06) sore digegerkan oleh kebakaran sebuah rumah, Senin (16/06) kemarin warga setempat dikagetkan dengan penemuan mayat wanita yang hangus di rumah naas tersebut.
Wanita malang itu diketahui bernama Florensia (40), pem-bantu yang sudah bekerja sela-ma delapan tahun di rumah yang terbakar tersebut. Mayat wanitas asal Flores, NTT itu ditemukan sekitar pukul 12.00 WITA oleh petugas gabungan Polsek Sario dan Poltabes yang sedang me-lakukan olah TKP terkait kasus kebakaran. Korban ditemukan dengan posisi tertelungkup di garasi yang juga berfungsi se-bagai gudang penyimpanan ratusan kaleng cat dan thinner.
Menurut informasi sejumlah warga, saat terjadi kebakaran Florensia sempat terlihat di lantai dua. Namun anehnya, Florensia tak kunjung muncul setelah api berhasil dipadamkan oleh petu-gas pemadam kebakaran. Tak pelak, hal ini memunculkan kecu-rigaan dari warga kalau perem-puan tersebut juga jadi korban.
Ternyata kecurigaan warga tak salah. Florensia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh terbakar hingga sulit dike-nali. Bahkan sebagian anggota tubuhnya hanya tersisa tulang dan sudah mengeluarkan bau busuk.
Petugas sempat kesulitan me-ngangkat korban karena sudah menempel di lantai. Setelah ber-hasil dievakuasi dari lokasi keba-karan, jasad korban langsung dibawa ke RS Prof Kandou.
Sementara itu, Kapolsek Sario AKP Jefferson Batewa mengatakan, korban diduga terjebak di dalam rumah dan ja-tuh pingsan setelah menghirup asap tebal hingga dilalap api. “Saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Batewa kepada sejumlah wartawan.(art)
Antar Pacar, Pria Perkamil Dianiaya
Manado - Masa pacaran tak selamanya indah. Terbukti pada Theodorus Sasube (28), pria warga Perkamil, Ling-kungan 2, Kecamatan Tikala, Manado ini babak belur dihajar orang tak dikenal saat mengantarkan sang pacar pulang.
Peristiwa yang terjadi Senin (16/06) pukul 01.00 WITA terse-but berawal ketika Theo hendak mengantar pacarnya pulang ke Perum BTN Kairagi Dua dengan menggunakan mobil. Se-sampainya di lokasi, tiba-tiba beberapa pria yang tak dikenal memanggil Theo.
Tanpa ada rasa curiga, ia pun turun dan berkenalan dengan mereka. Namun mendadak salah satu pria tanpa banyak bicara langsung melancarkan bogem mentah dua kali ke arah wajah Theo. Tak terima dengan tindakan Mr X tersebut, Theo langsung melapor ke Polsek Mapanget.(art)
Bocah Dua Tahun Tewas
Tenggelam di Telaga Malalayang
Manado - Betapa hancur hati Oksin Sasoko (30). Pria yang sehari-hari berpro-fesi sebagai penjaga telaga ini harus me-nerima kenyataan jika Paul Ferly Sasoko, putra tercintanya yang masih berusia dua tahun, tewas tenggelam di sebuah telaga yang berada di Kelurahan Malalayang I Barat, Lingkungan 9, Kecamatan Malala-yang, Senin (16/06). Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika Paul bermain dengan kakaknya yang berusia lima tahun sambil makan pi-sang. Entah karena apa, sang kakak ke-mudian meninggalkan Paul sendirian.
Beberapa saat kemudian, Oksin berusa-ha mencari Paul setelah mengetahui si kakak meninggalkannya sendirian di tepi telaga. Saat berada di lokasi, Oksin pun terperanjat setelah melihat sosok anak ter-cintanya terapung tak bernyawa di telaga.
Diperkirakan bocah tersebut terperosok ke telaga yang memiliki kedalaman sekitar sembilan meter dan tewas sekitar sete-ngah jam sampai satu jam sebelum dite-mukan. Kapolsek Malalayang, AKP Arief Fajar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat bocah ter-sebut.(art)
Main Judi, Empat Penjual Ikan Diciduk
Manado - Genderang perang terhadap perjudian terus ditabuh. Buktinya, empat penjual ikan yang sedang bermain judi berhasil diciduk patroli ranmor rayon A, Minggu (15/06).
Keempat tersangka tersebut masing-masing AS alias Abdullah, S alias Sudirman, R alias Rahman, dan SA alias Sudirman. Mereka tertangkap basah oleh petugas sekitar pukul 13.00 WITA ketika asyik berjudi dengan kartu remi di rumah Dikson Akasi, di samping Hotel Celebes, Calaca.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti kartu remi dan uang ratusan ribu. Selanjutnya keempat tersangka digiring ke Polsek Wenang untuk diproses lebih lanjut.(art)
Aniaya Orang, Honda Dituntut Enam Bulan
Manado-Lantaran diduga menganiaya Ofni Isiwara, se-orang pegawai honorer daerah (honda) bernama FH alias Elix (25), warga Kelurahan Tumum-pa, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting dituntut enam bulan penjara oleh JPU Rilke Palar SH. Tuntutan tersebut diajukan JPU dalam sidang yang digelar dipim-pin Hakim Ivonne Maramis SH, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/06).
Diurai JPU, aksi penganiayaan terjadi pada Senin 26 Maret 2007 sekitar pukul 17.30 WITA di tempat bermain biliar yang terletak di Kelurahan Tumumpa II, Lingku-ngan III, Kecamatan Tuminting. Saat itu, terdakwa sedang main biliar, sedangkan korban seba-gai pencatat nilai/ pengatur bola.
Karena korban sering memin-dahkan bola yang telah diatur oleh terdakwa, ia pun jadi emosi dan mencekik leher korban. Tak hanya itu, terdakwa pun me-nonjok bibir korban.
Perbuatan terdakwa dijerat Pa-sal 351 (penganiayaan).(uly)
Miliki Sajam, Petani Divonis Lima Bulan
Manado-Ini menjadi peringa-tan kepada siapa saja agar tidak menyimpan dan membawa sen-jata tajam (sajam), karena bisa senasib dengan Adri Toreh alias Adi (22), warga Desa Kokoleh, Jaga II, Kecamatan Likupang Ti-mur, Kabupaten Minut. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pe-tani ini divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Johny Butar-Butar SH MH dan Amin Sutikno SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/06).
Terungkap dalam persidangan, pada hari Sabtu 16 Februari 2008 sekitar pukul 21.30 WITA terdakwa bersama temannya Belli yang sudah miras menonton acara disko di Desa Kuala Batu Sarawet, Keca-matan Likupang Timur, Minut. Saat sedang asyik menonton, tiba-tiba mobil patroli Polsek Likupang le-wat dan Belli berteriak-teriak me-manggil petugas yang duduk di belakang mobil. Mendengar teri-akan Belli beberapa petugas tu-run dan menggeledah keduanya. Setelah digeledah, petugas ter-nyata menemukan sebilah pisau dari balik baju terdakwa. Perbu-atan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951.(uly)
|
|