|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
17 Juni 2008
|
|
Sidang kasus illegal banking
PH Toar Ajukan Keberatan
|
Jongki Mailuhuw SH, Penasihat Hukum (PH) terdakwa TT alias Toar (27), tersangka utama kasus illegal banking PT Smartfund, dalam sidang di hadapan Majelis Hakim, Asli Ginting SH MH, Amin Sutikno SH MH dan DL Tobing SH, Senin (16/06), mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Alasannya, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formal ataupun syarat materiil sebagaimana di-maksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dijelaskan Mailuhuw, surat dakwaan yang ditujukan kepa-da terdakwa tidak memenuhi syarat materiil karena penyam-paian surat dakwaan beserta berkas perkara bertentangan de-ngan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Selain itu, surat dakwaan yang dibacakan tidak pernah dilim-pahkan ke pengadilan serta rencana dakwaan dicoret men-jadi surat dakwaan tanggal 4 Juni 2008. Padahal surat dak-waan tersebut tertanggal 19 Mei 2008.
Berdasarkan keberatan ter-sebut, Mai-luhuw me-mohon ke-pada ma-jelis ha-kim agar memutus-kan dalam putusan sela yang intinya sebagai berikut, pertama menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa, kedua menyatakan bahwa penyampaian surat dakwaan dan berkas perkara bertenta-ngan dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, dan ketiga menyata-kan surat dakwaan yang diba-cakan penuntut umum pada tanggal 4 Juni 2008 cacat hu-kum karena tidak pernah di-limpahkan ke pengadilan. Oleh karenanya, imbuh Mailuhuw, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa harus dihentikan dan mengembalikan kembali berkas perkara ke Kejari Ma-nado untuk kemudian dilim-pahkan kembali ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.(uly)
|
|