|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Mimbar dan Keagamaan |
17 Juni 2008
|
|
Penutupan Gereja, Pemerintah Harus Bijak
|
Tokoh agama di Sulut meminta pada pemerintah sekiranya menyikapi bijak tentang adanya rencana pembongkaran bahkan penutupan tempat-tempat ibadah. Karena mereka menilai hal tersebut jelas-jelas telah melanggar hak-hak masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing.
Hal terse-but dite-gaskan to-koh agama Islam KH Fauzi Nu-rani, tokoh agama Kristen Pdt Tedius Ba-tasina dan tokoh agama Kong-hucu, Hani Kilapong, Minggu (15/06) menanggapi pemberi-taan tentang rencana penutup-an tiga gereja di Jatimulya, Tam-bun Selatan, Bekasi, Jawa Ba-rat, yang akan dibongkar oleh aparat kecamatan setempat. Tiga gereja tersebut yaitu HKBP, Gekindo dan GPdI.
Seperti yang ditegaskan KH Fauzi Nurani yang juga ketua MUI Sulut, seharusnya semua per-masalahan yang ada berkaitan dengan rumah ibadah harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang pendirian rumah ibadah, meski di Sulut sendiri tidak member-lakukan SKB tersebut.
Menurut dia, sebagai warga ne-gara Indonesia kita hidup ber-sama dan diberikan kebebasan menjalankan ibadah sesuai de-ngan yang diamanatkan UUD 45, Pancasila, dan UU yang berlaku. “Karena itulah sangat di-harapkan pemerintah diminta bersifat adil dan teliti dalam menanggapi masalah kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah-nya, dan ini harus dibi-jaksanai karena ibadah merupakan kebebasan umat beragama,” katanya.
Sementara itu, Pdt Tedius Ba-tasina STh yang juga Ketua Pu-cuk Pimpinan KGPM menga-takan, dalam konteks ke-Indo-nesiaan yang menjunjung tinggi hukum sebagai dasar pijakan berbangsa dan bernegara, ma-ka nilai sebuah kebebasan ber-agama harus menjadi perhatian yang serius.
“Kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada nilai-nilai ke-bebasan beragama harus be-nar-benar disikapi secara bijak-sana,” katanya sembari me-nambahkan, agama-agama ter-masuk gereja tentunya harus berada pada keteraturan. Oleh karena itu segala sesuatu yang menyangkut penutupan gereja harus dikaji secara mendalam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dari warga ma-syarakat, tetapi sekaligus juga agama-agama dan gereja harus menjunjung tinggi dalam nilai berbangsa.
Bahkan dari Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu In-donesia (Matakin) Sulut, Hani Kilapong menegaskan, perma-salahan kebebasan masyara-kat Indonesia beribadah se-benarnya sudah diatur dalam UUD, Pancasila dan UU yang berlaku. Karena itulah peme-rintah sekiranya melihat per-masalahan ini harus bijak da-lam menyelesaikannya.
Untuk permasalahan terse-but, dia mengharapkan peme-rintah sekiranya tidak melihat masalah ini sebagai masalah kecil karena ini menyangkut kebebasan umat beragama menjalankan ibadahnya. “Un-tuk itulah sangat diharapkan pe-merintah bijaksanalah melihat persoalan ini,” tandasnya.(lex)
|
|