CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

17 Juni 2008

Penutupan Gereja, Pemerintah Harus Bijak 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kelulusan, Berkat Tuhan yang Harus Disyukuri

Lintas Berita Mimbar

Tokoh agama di Sulut meminta pada pemerintah sekiranya menyikapi bijak tentang adanya rencana pembongkaran bahkan penutupan tempat-tempat ibadah. Karena mereka menilai hal tersebut jelas-jelas telah melanggar hak-hak masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing.
Hal terse-but dite-gaskan to-koh agama Islam KH Fauzi Nu-rani, tokoh agama Kristen Pdt Tedius Ba-tasina dan tokoh agama Kong-hucu, Hani Kilapong, Minggu (15/06) menanggapi pemberi-taan tentang rencana penutup-an tiga gereja di Jatimulya, Tam-bun Selatan, Bekasi, Jawa Ba-rat, yang akan dibongkar oleh aparat kecamatan setempat. Tiga gereja tersebut yaitu HKBP, Gekindo dan GPdI.
Seperti yang ditegaskan KH Fauzi Nurani yang juga ketua MUI Sulut, seharusnya semua per-masalahan yang ada berkaitan dengan rumah ibadah harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang pendirian rumah ibadah, meski di Sulut sendiri tidak member-lakukan SKB tersebut.
Menurut dia, sebagai warga ne-gara Indonesia kita hidup ber-sama dan diberikan kebebasan menjalankan ibadah sesuai de-ngan yang diamanatkan UUD 45, Pancasila, dan UU yang berlaku. “Karena itulah sangat di-harapkan pemerintah diminta bersifat adil dan teliti dalam menanggapi masalah kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah-nya, dan ini harus dibi-jaksanai karena ibadah merupakan kebebasan umat beragama,” katanya.
Sementara itu, Pdt Tedius Ba-tasina STh yang juga Ketua Pu-cuk Pimpinan KGPM menga-takan, dalam konteks ke-Indo-nesiaan yang menjunjung tinggi hukum sebagai dasar pijakan berbangsa dan bernegara, ma-ka nilai sebuah kebebasan ber-agama harus menjadi perhatian yang serius. 
“Kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada nilai-nilai ke-bebasan beragama harus be-nar-benar disikapi secara bijak-sana,” katanya sembari me-nambahkan, agama-agama ter-masuk gereja tentunya harus berada pada keteraturan. Oleh karena itu segala sesuatu yang menyangkut penutupan gereja harus dikaji secara mendalam dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dari warga ma-syarakat, tetapi sekaligus juga agama-agama dan gereja harus menjunjung tinggi dalam nilai berbangsa.
Bahkan dari Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu In-donesia (Matakin) Sulut, Hani Kilapong menegaskan, perma-salahan kebebasan masyara-kat Indonesia beribadah se-benarnya sudah diatur dalam UUD, Pancasila dan UU yang berlaku. Karena itulah peme-rintah sekiranya melihat per-masalahan ini harus bijak da-lam menyelesaikannya.
Untuk permasalahan terse-but, dia mengharapkan peme-rintah sekiranya tidak melihat masalah ini sebagai masalah kecil karena ini menyangkut kebebasan umat beragama menjalankan ibadahnya. “Un-tuk itulah sangat diharapkan pe-merintah bijaksanalah melihat persoalan ini,” tandasnya.(lex) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin