|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
17 Juni 2008
|
|
Ukit Baru di Zaman Baru
yang Penuh Cemerlang(1)
|
Memperhatikan kondisi terkini jalannya proses akademik di Kampus Bersinar Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan sehubungan dengan adanya berbagai pemberitaan di media cetak lokal belakangan ini, sehingga menimbulkan adanya polemik dan tanda tanya di kalangan masyarakat luas dengan keberadaan UKIT YPTK, maka kami perlu menjelaskan sebagaimana yang terurai di bawah ini:
Oleh: Threisya D Kastilong,
Valentino Aquino Sadipung
1. Bahwa UKIT YPTK adalah lembaga pendidikan yang sah yang keberadaannya diakui oleh pemerintah dan masyara-kat, khususnya di Sulawesi Utara, terbukti dengan tinggi-nya animo masyarakat untuk menjadi mahasiswa UKIT YPTK.
2. Bahwa UKIT YPTK kebera-daannya adalah sah yang diku-atkan secara yuridis oleh lem-baga yudikatif, terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.153/PDT/2007/PT.MDO, yang pada Amar Putusannya antara lain mengatakan:
· Menyatakan sah menurut hukum berdasarkan Surat Ke-putusan YPTK GMIM No. 445/SK-E/YPTK/2005 yang telah mengangkat Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, yaitu Pdt DR Richard Adolf Daniel Siwu MA PhD.
· Menyatakan perbuatan ter-gugat (Yayasan A Z R Wenas adalah Perbutan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
· Menyatakan perbuatn ter-gugat (Yayasan A Z R Wenas yang telah merobah cap/stem-pel dan kop surat serta lambang UKIT sebagai identitas tidak sah menurut hukum.
3. Bahwa keberadaan Yaya-san A Z R Wenas sangat dira-gukan legalitasnya, sehubu-ngan dengan dikeluarkannya surat dari Perum Percetakan Negara RI No : 01/III/PUSDOK/2008 tanggal 5 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Surya Wija-ya SE selaku Manajer Perpus-takaan dan Dokumentasi yang isinya menyatakan bahwa:
Sesuai hasil pengecekan data di Perum PNRI dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2008 Yayasan A Z R Wenas belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4. Bahwa selebaran fotocopy salinan “Kepmen 220” tidak dapat dibuktikan otentitas/ke-asliannya, dengan demikian Kepmen 220 adalah produk fiktif belaka.
5. Bahwa dengan demikian keberadaan Yayasan A Z R Wenas adalah tidak sah seca-ra hukum karena tidak meme-nuhi syarat yuridis formal yang ada.
6. Bahwa keberadaan Yaya-san A Z R Wenas adalah tidak sah, maka berarti apa yang dijalankan selama ini adalah ilegal dan bertentangan de-ngan hukum di negara Indo-nesia ini.
Harapan kami kiranya infor-masi yang disampaikan dapat dinilai oleh masyarakat luas dan warga Jemaat GMIM de-ngan jernih, cermat dan teliti dan dapat memberi penguatan bagi kita sekalian dalam menghadapi badai pergumu-lan di Kampus Bersinar UKIT tecinta... Hidup Mahasiswa! Viva YPTK
Rekonsiliasi
Kurang lebih tiga tahun la-manya kampus UKIT di se-limuti awan gelap, badai yang datang silih berganti terus me-nerus menerpa kampus ber-sinar, sehingga menjadikan ik-lim di kampus tersebut tidak lagi kondusif sampai saat ini. Itu semua di karenakan oleh beberapa oknum yang menga-ku hamba Tuhan akan tetapi mempunyai pemikiran dan tindakan layaknya seorang iblis.
Perseturuan antara pihak Yayasan GMIM Dominie Al-bertus Zakaria Runturambi Wenas dan pihak Yayasan Per-guruan Tinggi Kristen GMIM yang kita ketahui bersama sebagai badan hukum yang sah penyelenggara UKIT, hingga kini belum mem-perlihatkan suatu titik te-rang.(bersambung)
|
|