|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Politik dan Pemerintahan
|
17 Juni 2008
|
|
Bila aturan tak pandang kematian
Yang Sudah Almarhum pun Wajib Kembalikan TKI
|
Kewajiban untuk mengembalikan Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), memang diwajibkan bagi semua anggota DPRD yang telah menerimanya. Termasuk di dalamnya, para mantan legislator yang saat in sudah keluar dari gedung sario. Menariknya, kewajiban ini juga diberlakukan termasuk kepada mantan anggota DPRD Sulut yang telah meninggal dunia.
Hal ini tak ditampik Sekretaris DPRD Propinsi Sulut, Drs Max Raintung. Dikonfirmasi Senin (16/06) kemarin, Raintung men-jelaskan bahwa untuk tidak le-gislator Sulut yang telah menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW), masing-masing Roosye Pandegi-roth (Wakil Ketua DPRD), Yanni Ko-palit (anggota) dan Denny Tindas (anggota), wajib mengembalikan TKI maupun belanja operasional yang sudah terlanjur mereka teri-ma sebelumnya.
“Ya, memang seperti itu aturan-nya. Bahwa meskipun mereka su-dah tidak lagi duduk di lembaga legislatif, tapi dana ini tetap harus dikembalikan,” jelasnya.
Menariknya, ternyata bukan ha-nya mantan legislator saja yang di-wajibkan untuk melunasi TKI dan biaya operasional. Betapa tidak, mantan legislator yang sudah me-ninggal dunia pun diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut. Contohnya Alm JE Tampi, yang pada beberapa waktu lalu telah dipanggil Yang Maha Kuasa. “Ya, bagi yang sudah meninggal, pe-ngembaliannya dibebankan pa-da ahli waris,” pungkasnya.
Meski begitu, Raintung me-ngaku kalau pihaknya sering me-nemui kesulitan dalam upaya me-minta kembali dana TKI dan be-lanja operasional dari para man-tan legislator maupun ahli waris mantan legislator yang sudah meninggal dunia.(david)
|
|