|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
18 Juni 2008
|
|
Soal putusan PT tentang UKIT
Rondo: Kami akan Kasasi
|
Sekali pun Pengadilan Tinggi Manado memberikan keabsahan terhadap UKIT versi YPTK (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen) dengan mengeluarkan amar putusannya, namun hal tersebut tidak serta-merta diterima pihak Yayasan AZR Wenas.
Buktinya, Wakil Ketua Pdt KH Rondo MTh tetap menganggap UKIT di bawah kepemimpinan Pdt Dr Hein Arina yang sah. “UKIT di bawah kepemimpinan Pdt Dr Hein Arina yang sah,”
tegasnya kepada wartawan. Karena itu, ketika ditanyai soal sikap Yayasan AZR Wenas terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut, man-tan Ketua BPS Sinode GMIM ini mengatakan pihaknya akan segera melakukan kasasi.
“Saya tegaskan bahwa sam-pai sekarang kami belum me-nerima kopian amar putusan dari Pengadilan Tinggi Manado tersebut. Namun kalau pun itu ada, maka kami akan melaku-kan kasasi. Karena bagaima-napun UKIT yang sah adalah UKIT di bawah Yayasan AZR Wenas GMIM. Mengenai pem-beritaan soal putusan Penga-dilan Tinggi Manado, itu kan informasi sepihak,” jelasnya.
Menariknya, disinggung soal proses rekonsiliasi yang se-mentara berjalan antara pihak YPTK dan Yayasan AZR Wenas, Rondo menjelaskan bahwa hal tersebut dianggap sah kalau YPTK telah membubarkan diri. “Soal kapan rekonsiliasi ini selesai, tergantung dorang di YPTK. Kalau dorang so bubar, itu berarti rekonsiliasi selesai,” paparnya.
Sementara itu Rektor UKIT versi Yayasan AZR Wenas Pdt Hein Arina saat dikonfirmasi, enggan memberikan tangga-pan. “Maaf saya belum bisa me-nanggapi putusan soal Penga-dilan Tinggi Manado ini. Saya takut nanti tanggapan saya malah salah. Lebih baik diba-has saja dengan kuasa hukum kami,” ujarnya singkat
Seperti diketahui, tim re-konsiliasi UKIT versi YPTK yang terdiri dari Pdt J Lintong MTeol, Pdt LJ Politon, PR III Bidang Kemahasiswaan Ferry Mai-langkay dan Denny Nayoan, membeberkan kepada warta-wan bahwa pihaknya telah me-ngantongi amar putusan Peng-adilan Tinggi Manado yang intinya memenangkan Pdt RAD Siwu.(imo)
|
|