|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
18 Juni 2008
|
|
Soal BP UKIT
Palilingan: Putusan PT Belum Final
|
Meski Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah mengeluarkan amar putusan yang menye-butkan bahwa BP UKIT versi YPTK dengan Rektor Pdt R AD Siwu adalah sah secara hukum, namun putusan ter-sebut dinilai belum final oleh kuasa hukum Yayasan AZR Wenas, J Palilingan SH.
“Putusan Pengadilan Tinggi Manado belum final karena kami sudah melayangkan ka-sasi ke Mahkamah Agung ter-hadap putusan tersebut,” tan-das Palilingan, kemarin.
Menurutnya, pendapat pihak Pengadilan Tinggi yang menilai Badan Pekerja Sinode GMIM bukanlah lembaga konstitusio-nal di lingkungan UKIT karena penyelenggara UKIT adalah ya-yasan perguruan GMIM, meru-pakan sesuatu yang keliru.
“Majelis hakim PT Manado ke-liru dalam memberikan penda-pat dalam perkara a quo kare-na jelas terlihat bahwa pertim-bangan yang digunakan terlalu dipaksakan. Badan Pekerja Sinode GMIM haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara karena perkara a quo telah menjadi gugatan kurang pihak (Pluriun Litis Consortium),” ungkap Palilingan.(uly)
|
|